Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Pemerintah berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah, yang akan direvisi adalah mengenai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hal ini dilakukan agar kinerja APIP dapat lebih leluasa untuk menekan terjadinya Tindak Pidana Korupsi disetiap daerah.
“ Yang dajukan untuk di revisi dalam PP nomor 18 tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah itu adalah mengenai APIP,” kata Kepala Satgas Wilayah II Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah), Adlinsyah Nasution saat berkunjung ke kantor DPRD Kota Batam, Selasa (6/2/2018).
Pertemuan itu digelar di ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam dilantai II Gedung DPRD Kota Batam dijalan Engku Putri, Batam Centre, Batam, Kepri. Kunjungan Tim KPK ini disambut oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto dan anggota DPRD Kota Batam.
Adlinsyah Nasution mengatakan bahwa dalam PP Nomor 18 tahun 2016 itu kedepan yang mereka ajukan itu diantaranya : Pejabat APIP itu golongannya harus setara dengan golongan atau eselon Sekda.
APIP bertugas melaporkan hasil pemeriksaan yang sifatnya ada unsur KKN ke atas ke Gubernur jika APIP tingkat Kota atau Kabupaten, jika APIP tingkat Provinsi akan melapor ke Menteri.
APIP bertugas melaporkan hasil pemeriksaan yang sifatnya ada unsur KKN ke atas ke Gubernur jika APIP tingkat Kota atau Kabupaten, jika APIP tingkat Provinsi akan melapor ke Menteri.
Pengangkatan APIP itu, katanya, harus atas persetujuan dari atasannya jika APIP kota atau kabupaten harus mendapat persetujuan dari Walkota atau Bupati dan jika APIP Provinsi pengangkatannya harus melalui persetujuan dari Gubernur.
Selain itu, lanjutnya, APIP itu bisa berkoordinasi dengan Sekda.
“ Usulan ini sedang di godok di Menteri PAN RB RI dan Menteri Hukum Dan Ham RI,” jelasnya.
Adlinsyah Nasution juga menegaskan bahwa kreteria seorang APIP itu adalah orangnya harus tegas dan pemberani tidak takut akan intimidasi siapa saja.
Pernah terjadi seorang APIP berani memberikan data kepada seseorang yang memintanya hanya melalui telepon padahal di PP nomor 12 tahun 2017 tentang Pengawasan dari pemerintah Negara sudah tegas dijelaskan tentang tugas dan fungsi APIP itu.
“ Kita menginginkan APIP itu menjadi tiang dan seorang yang gagah untuk mencegah terjadinya Korupsi disetiap pemerintahan daerah,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penngkatan SDM pegawai harus dilakukan, setiap pengangkatan jabatan banyak terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) lantaran adanya dugaan jual beli jabatan.
Untuk mencegah terjadinya OTT, Adlinsyah Nasution menyarankan agar jika anggaran suatu daerah memungkinkan maka tidak salah seorang pejabat itu ditambah tunjangannya.
Ia juga menyebutkan bahwa untuk mencegah terjadinya korupsi, KPK akan mendampingi beberapa sektor yang strategis seperti : kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, pekerjaan umum, dukcapil, pertanahan/perkim, pengelolaan aset daerah, pengelolaan SDA, perhubungan, dan pemberdayaan desa.
“Intinya KPK akan tetap membantu daerah untuk meningkatkan PADnya,” jelasnya.
Untuk meningkatkan PAD, katanya, seperti dari pajak hotel dan restoran perlu dilakukan secara online seperti yang dilakukan oleh Gorantalo untuk meningkatkan PAD dari pajak hotel dan restoran mereka tinggal meminta rekaman VCD dari pengusaha Hotel dan Restoran tersebut dari rekaman VCD dapat diketahui berapa penghasilan dari hotel dan restoran tersebut
(IK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus