Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Kepala Satgas Wilayah II Tim Koordinasi Supervisi dan pencegahan (Korsupgah), Adlinsyah Nasution menyebutkan bahwa saat ini Kepala Daerah tidak bisa lagi bekerja untuk memperkaya dirinya lantaran seluruh penggunaan anggaran sudah dipantau oleh KPK.
“Kalau Kepala Daerah berniat untuk memperkaya diri itu sudah sulit dilakukan kecuali menjadi Kepala Daerah itu bertujuan untuk mengabdi,” kata Kepala Satgas Wilayah II Tim Koordinasi Supervisi dan pencegahan (Korsupgah), Adlinsyah Nasution saat melakukan kunjungan ke kantor DPRD Kota Batam yang digelar di ruang rapat Pimpinan DPRD Kota Batam dilantai II gedung DPRD Kota Batam di jalan Engku Putri, Batam Centre, Selasa (6/2/2018).
Kunjungan tim KPK ini disambut oleh Ketua DPRD Nuryanto bersama dengan perwakilan dari setiap komisi serta sejumlah Kepala OPD Pemko Batam.
Kepala Satgas Wilayah II Tim Koordinasi Supervisi dan pencegahan (Korsupgah), Adlinsyah Nasution dalam pemaparannya menjelaskan KPK akan selalu mencegah terjadinya korupsi di seluruh pemerintahan.
Untuk itu, katanya, perlu dilakukan transparansi mulai dari perencanaan, tender serta pelaksanaan proyek tersebut.
Untuk itu, katanya, perlu dilakukan transparansi mulai dari perencanaan, tender serta pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam pembuatan aplikasi pembuat harga, katanyanya, telah dimasukkan modul dari Standard Satuan Harga, Analisis Standard Biaya dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK)
Jadi seluruh kegiatan itu jelas rinciannya, jika HSPK telah diatur secara detail, maka HPS nya tidak mungkin lari, Ia menyebutkan aturan mengijinkan harga diatas 10 % hingga 15 % dari harganya lantaran pemamfaatannya.
“Harga kegiatan telah dikunci,” jelasnya.
Ia menyebutkan kelebihan dari Kota Surabaya telah membuat HSPK dan format HSPK telah diserahkannya ke KPK dan KPK telah memberikan formatnya ke kota kota lain
“Saya menyarankan agar Kota Batam juga mencontoh yang dilakukan oleh Kota Surabaya membuat HSPK,” jelasnya.
Hal lain yang ditekankan olehnya adalah pelayanan Publik , untuk membangun system Pelayanan Publik sangat mudah, namun yang sering menjadi masalah adalah prosesnya seluruh perijinan harus diberikan gratis kecuali beberapa perijinan yang berbayar yang diatur di dalam Perda.
Menurutnya pelayanan public itu harus dilakukan dengan cepat tanpa adanya pemberian sesuatu, ia menyebutkan yang biasa menjadi makelar biasanya adalah orang dalam sendiri.
“Jadi untuk perijinan diharapkan jangan ada lagi yang namanya pungli,” tegasnya.
Adlinsyah Nasution memberikan apresiasi lantaran kota Batam telah membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan adanya MPP semoga proses penerapannya dalam mengeluarkan perijinan dlakukan dengan benar sesuai dengan aturannya.
Ia menyebutkan bahwa ada undangan dari Kemenpan RI bahwa konsep dari MPP Kota Batam akan diterapkan di daerah lain.
(IK / Lian )
Posting Komentar
Facebook Disqus