Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


ASAHAN, Realitasnews.com - Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP mengeluarkan Surat Edaran nomor 700/0462 pada 8 Februari 2018 yang isinya melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya tidak melakukan praktek pungli di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dalam bentuk apapun, baik pungutan kepada masyarakat, ASN dan aparatur Desa dalam rangka pelaksanaan tugas serta fungsi pokoknya.

Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar. S.Sos M.Si kepada sejumlah awak media saat ditemui di kantornya pada Rabu (21/2/2018) mengatakan Surat Edaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat KPK tanggal 11 Januari 2018 dan surat edaran menteri PAN dan RB RI tentang larangan pungli.

Ia menyebutkan bahwa Surat Edaran tersebut sudah sampai keseluruh intansi Pemkab Asahan dan Bupati Asahan dengan tegas meminta agar serius menjalankan himbauan tersebut supaya tidak ada ASN yang tersandung Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“ Seluruh ASN disarankan untuk bekerja sesuai dengan aturan dan landasan serta tupoksinya masing – masing, khususnya bagi organisasi pemerintah daerah (OPD) yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat jangan sekali-kali melakukan pungli, pengutipan biaya yang diperbolehkan jika sudah diatur oleh peraturan,” tegas Rahmat.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kabupaten Asahan, Darwin Idris saat ditemui sejumlah awak media menyebutkan bahwa sistem perizinan saat ini dilakukan dengan cara pelayanan berbasis elektronik dan kedepannya soal permohonan izin dan biaya sudah lebih mudah dan gampang dengan langsung mengujungi portal eperizinan.asahankab.go.id.

“ Sistem perizinan dilakukan saat ini dilakukan dengan cara pelayanan berbasis elektronik jadi sudah ngak mungkin melakukan pungli,” jelasnya.

(Nes)

Posting Komentar

Disqus