Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Sabirin, pria warga Pulau Terung, Batam diamankan Polresta Barelang lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6.219 gram dan 27.296 butir pil ekstasi. Ia diamankan di sekitar perairan Jembatan I Barelang, Batam.
Kepada petugas ia mengaku bahwa sebelumnya ia sudah berhasil membawa narkotika dari perairan Internasional dengan upah sebesar Rp 40 juta,-.
" Tersangka melakukan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu melalui perairan Internasional lalu dibawa ke wilayah Indonesia seperti Batam. Ia ditangkap petugas saat membawa sabu-sabu itu di Perairan Jembatan Satu Barelang, " kata Kapolresta Barelang AKBP Hengky kepada sejumlah awak media saat menggelar konfersi pers, di Mapolresta Barelang, di Baloi, Batam pada Senin, ( 12/2/2018).
Ia menyebutkan tersangka Sabirin mendapatkan sabu itu menggunakan jalur laut dari Malaysia di perairan OPL kemudian dibawa ke wilayah Indonesia tepatnya di kawasan Pulau Setokok, Barelang, Batam.
" Ini merupakan yang kedua kalinya tersangka membawa narkotika masuk ke wilayah Indonesia, dengan imbalan sejumlah uang yang akan diberikan kepadanya," jelas Kapolresta Barelang.
Rencananya, lanjut Kapolresta Barelang, barang haram ini setelah masuk ke Batam akan dibawa ke daerah Tanjung Siapi - Siapi, Palembang untuk diberikan kepada seseorang.
Selain mengamankan Sabu sabu sebanyak 6.219 gram, lanjutnya, petugas juga mengamankan 27.296 butir pil ekstasi dari tangan tersangka.
" Penangkapan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6.219 gram dan 27.296 butir pil ekstasi ini merupakan tangkapan yang paling besar di tahun 2018 ini," kata Kapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang juga menyebutkan bahwa tersangka merupakan Target Operasi dan kasus ini masih dalam pengembangan karena disinyalir kuat tersangka merupakan jaringan Internasional.
(IK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus