Dilihat kali
LINGGA, Realitasnews.com - DPRD Kabupaten Lingga akan membentuk Panitia Khusus (Pansus)
Pertambangan untuk menyikapi keluhan masyarakat terkait Izin Usaha
Pertambangan (IUP) yang diduga illegal.
“ Pansus Pertambangan yang akan dibentuk nantinya akan menggandeng
instansi terkait untuk melakukan penelusuran, sebagai dasar pemberian
rekomendasi kepada Pemkab Lingga untuk menyikapi terbitnya izin-izin
pertambangan yang kini dikantongi beberapa pengusaha tambang tanpa
rekomendasi pemerintah daerah,” kata Wakil Ketua I DPRD Lingga,
Kamarudin Ali dilansir www.haluankepri.com, Rabu (18 / 1 /2018).
Kamaruddin Ali mengaku mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan saat ini semakin marak pengusaha pertambangan di kabupaten Lingga melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas tambang dengan perizinan yang masih diragukan.
Ia menyebutkan banyaknya izin aktivitas tambang yang informasinya dikekuarkann Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, saat ini justru menjadi polemik dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Lingga. Salah satunya aktivitas tambang pasir yang dilakukan PT Indo Inter Intraco (PT III).
Banyak di antara izin yang dikeluarkan tidak diketahui Pemkab Lingga. Sehingga kebijakan pihak propinsi tersebut dianggap tidak etis dalam hal menerbitkan izi pertambangan tanpa melibatkan sedikit pun pemerintah daerah setempat.
"Meski izin pertambangan saat ini menjadi wewenang Pemprov Kepri, namun seharusnnya melalui rekomendasi Pemkab Lingga sebagai penguasa wilayah dan yang mengetahui kondisi daerah," katanya.
Ia menuturkan, persoalan aktivitas tambang bukan hanya sebatas persoalan aktivitas pengambilan mineral yang ada Lingga. Persoalan pertambangan memiliki dampak yang luas terhadap pengelolaan lahan dan perekonomian masyarakat.
Jika aktivitas pertambangan tidak dilakukan sesuai tata kelola, kedepannya dikhawatrikan berpotensi merusak lingkungan berkepanjangan.
Ia menyebutkan banyaknya izin aktivitas tambang yang informasinya dikekuarkann Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, saat ini justru menjadi polemik dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Lingga. Salah satunya aktivitas tambang pasir yang dilakukan PT Indo Inter Intraco (PT III).
Banyak di antara izin yang dikeluarkan tidak diketahui Pemkab Lingga. Sehingga kebijakan pihak propinsi tersebut dianggap tidak etis dalam hal menerbitkan izi pertambangan tanpa melibatkan sedikit pun pemerintah daerah setempat.
"Meski izin pertambangan saat ini menjadi wewenang Pemprov Kepri, namun seharusnnya melalui rekomendasi Pemkab Lingga sebagai penguasa wilayah dan yang mengetahui kondisi daerah," katanya.
Ia menuturkan, persoalan aktivitas tambang bukan hanya sebatas persoalan aktivitas pengambilan mineral yang ada Lingga. Persoalan pertambangan memiliki dampak yang luas terhadap pengelolaan lahan dan perekonomian masyarakat.
Jika aktivitas pertambangan tidak dilakukan sesuai tata kelola, kedepannya dikhawatrikan berpotensi merusak lingkungan berkepanjangan.
"Dampak langsung ataupun tidak langsung kedepanya dirasakan masyarakat adalah terganggunya aktivitas ekonomi," sebutnya.
Selain itu aktivitas pertambangan yang saat ini terjadi, tidak memberikan kontribusi yang layak bagi peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Lingga. Malah sebaliknya di beberapa tempat juga menimbulkan konflik sengketa lahan dan juga sosial masyarakat," terangnya
(HK)
Selain itu aktivitas pertambangan yang saat ini terjadi, tidak memberikan kontribusi yang layak bagi peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Lingga. Malah sebaliknya di beberapa tempat juga menimbulkan konflik sengketa lahan dan juga sosial masyarakat," terangnya
(HK)
Posting Komentar
Facebook Disqus