Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Polda Kepri bersama Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis shabu- shabu seberat 66.043 gram yang disembunyikan di dalam dua karton Detergen Boom Super . Selain itu petugas juga mengamankan dua orang pria berinisial Z alias U Bin M (27 tahun) dan B alias A Bin E ( 28 tahun) Diduga keras kedua tersangka merupakan sindikat spesialis pengiriman shabu antar provinsi.
Kapolda Kepri, Irjen Didid Widjanardi bersama dengan pihak Bea dan Cukai Tipe B Batam saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media, Senin (29/01/2018) mengatakan kasus ini terungkap berawal dari tindakan pemeriksaan X – Ray yang dilakukan oleh Petugas Bea dan Cukai di Cargo Bandara Hang Nadim Internasional, Nongsa - Batam pada tanggal 16 Januari 2018 lalu sekira pukul 10.15 WIB, petugas Bea dan Cukai Batam mengetahui adanya barang yang mencurigakan kemudian berkoordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda kepri.
Setelah diperiksa, kata Kapolda Kepri, petugas menemukan narkotika jenis Shabu pada 2 koli (4 Kardus) barang Expedisi milik (PT. IDL) Batam, tujuan pengiriman ke (PT. DC) Jakarta Selatan
" Petugas menemukan dua (2) koli, yang masing-masing koli berisi dua (2) karton Detergen Boom Super yang di dalamnya diduga sabu, dengan total berat bruto 66.043 gram, paket barang tersebut dikirim dari Singapura, melalui jalur laut oleh PT. AEO tujuan Batam," Jelas Kapolda Kepri.
Dari empat (4) Karton tersebut berisi 16 bungkus Deterjen Boom Power, dimana setiap bungkus detergen boom super berisi 3 sampai 4 teh china yang berisikan serbuk kristal yang diduga sabu.
Setelah diselidiki, lanjut Kapolda Kepri, petugas mengamankan dua orang pria yakni berinisial Z alias U Bin M (27 tahun) dan tersangka B alias A Bin E ( 28 tahun).
“Kuat dugaan mereka sindikat dan merupakan spesialis pengiriman shabu antar provinsi,” kata Kapolda Kepri.
Ia mengatakan jalur pengiriman sabu ini yakni dari Medan ke Jakarta, Jakarta ke Surabaya, Palembang ke Surabaya, Pekanbaru ke Surabaya, Pontianak ke Surabaya, Batam ke Tangerang, Jakarta ke Banjarmasin.
Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatnnya mereka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republuk Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus