Dilihat kali
Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDP Dengan Pihak RSUD Embung Fatimah Dan Pihak BPJS Kesehatan (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM, Realitasnews.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam terkesan tidak percaya akan penjelasan dari pihak RSUD Embung Fatimah untuk mengembalikan uang THR tahun 2016 dan tahun 2017 yang diberikan kepada pegawai honorer rumah sakit tersebut.
“ Mungkinkah BPK RI mencabut penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diberikan kepada Pemko Batam,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak RSUD Embung Fatimah dan pihak BPJS Kesehatan yang digelar di ruang komisi IV DPRD Kota Batam, Jumat (19/1/2018).
RDP ini dipimpin oleh ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Djoko Mulyono SH.MH bersama anggota komisi IV lainnya seperti Aman SPd, M Yunus, Ricky Indrakari.
Kalimat tersebut disampaikan Udi P Sihaloho untuk menyikapi penjelasan dari Wakil Direktur Keuangan RSUD Embung Fatimah, Rono yang hadir dalam RDP tersebut bersama Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Dewiyana dan Wakil Direktur Pelayanan RSUD Embung Fatimah, Nono yang menyebutkan berdasarkan audit pihak BPK RI menganjurkan agar pihak RSUD Embung Fatimah harus mengembalikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah diberikan kepada pegawai honorer yang berkerja di RSUD Embung Fatimah.
Rono menyebutkan bahwa dari 600 orang pegawai RSUD Embung Fatimah lebih dari 2/3 orang pegawai honorer tepatnya lebih dari 400 orang .
“Uang THR yang harus dikembalikan ke kas Negara adalah uang THR tahun 2016 dan tahun 2017,” jelasnya.
Mendengar penjelasan Rono itu, Udin P Haloho tetap tidak percaya lantaran RAP BPK RI juga diberikan ke Komisi IV DPRD Kota Batam setelah adanya RAP BPK RI tersebut Komisi IV DPRD Kota Batam langsung membentuk Pansus LPKJ.
“Saya ikut menjadi anggota Pansus LKPJ ketika itu, kok berbeda dengan yang kami miliki,” kata Udin P Sihaloho dengan nada tinggi.
Walau Udin P Sihaloho mengatakan hal tersebut, Rono tetap ngotot menyebutkan bahwa temuan BPK RI menganjurkan agar uang THR pegawai honorer yang telah diberikan pada tahun 2016 dan 2017 harus dikembalikan.
Menyikapi hal itu, Udin P Sihaloho menyebutkan bahwa jika ada temuan BPK RI di tahun 2017 maka uang THR yang dikembalikan cukup uang THR tahun 2017 saja tidak mungkin ikut uang THR ditahun 2016 karena tidak mungkin penilain Opini WTP yang telah diberikan BPK RI kepada Pemko Batam tahun 2016 lalu dicabut kembali oleh BPK RI.
Untuk menyejukkan suasana RDP yang sudah mulai memanas, Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Ani Dewiyana angkat bicara. Ia mengakui bahwa walau masih orang baru di RSUD Embung Fatimah namun telah membaca surat dari BPK RI itu kendati demikian walau ada perbedaan yang dijelaskan Rono dengan yang diketahui oleh Komisi IV DPRD Kota Batam Ani berjanji akan memeriksanya kembali.
“Saya akan memeriksannya kembali pak,” tegasnya.
Pengembalian dana THR inilah merupakan salah satu factor penghambat hingga saat ini pihak RSUD Embung Fatimah belum bisa memperbaiki pelayanan mereka dan melengkapi perobatan di rumah sakit tersebut.
(IK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus