Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Polda Kepri mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AM alias T yang diduga keras melakukan pencabulan terhadap 13 orang pria anak dibawa umur yakni berinisial BH (17 tahun), ALF (15 tahun), KS (16 tahun), IV (17 tahun), RZ (13 tahun), AL (14 tahun), IS ( 13 tahun), UM ( 16 tahun), FR (15 tahun), AR ( 15 tahun), PE ( 16 tahun), RN ( 10 tahun), AP ( 15 tahun). Seluruh korban di cabulinya di wilayah hukum Polres Karimun di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Didid Widjanardi SH dalam rilisnya yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes (Pol) Drs S Erlangga pada Kamis (10/1/2018) mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari Leli Asiroh Harahap orang tua dari korban ALF warga Karimun yang melaporkan ke Mapolres Karimun pada Kamis (4/1/2018) lalu atas dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka AM alias T (56 tahun).
Atas laporan orang tua korban tersebut, katanya, petugas langsung mengamankan tersangka AM alias T di kampung Baru RT 01/RW 03 kelurahan Tebing kecamatan Tebing kabupaten Karimun.
Menurut pengakuan tersangka kepada petugas, lanjut Kapolda Kepri, tersangka AM telah melakukan perbuatan cabul di 5 TKP berbeda yakni sebagai berikut :
- TKP pertama dilakukannya di rumah kakak korban BH di desa Kampung Baru RT 01/RW 03, kelurahan Tebing kecamatan Tebing, Karimun, sekitar awal bulan November 2017 lalu, di TKP ini korban yang dicabulinya tiga orang pria yang masih dibawa umur yakni : BH (17 tahun), ALF (15 tahun), KS (16 tahun).
- TKP kedua pencabulan dilakukan tersangka AM di rumah tersangka AM alias T di Lubuk Puding RT 002 RW 004 Desa Lubuk Puding Kecamatan Buru Kabupaten Karimun. Pencabulan itu dilakukannya pada pertengahan bulan November 2017 lalu korban yang dicabulinya juga anak laki laki dibawa umur yakni : IV ( 17 tahun).
- TKP ketiga adalah di rumah orang tua korban di desa Kampung Baru, RT 01, RW 03, kelurahan Tebing kecamatan Tebing. Pencabulan dilakukan tersangka AM pada akhir bulan November 2017 lalu, korban yang dicabulinya dua orang anak laki laki dibawa umur yakni : ALF ( 15 tahun), RZ (13 tahun).
- TKP yang keempat, pencabulan yang dilakukan tersangka AM pada akhir bulan November 2017 di pinggir Pantai Coastal Area tepatnya di seberang Rumah Makan Kampung Kite yang beralamat di Desa Kampung Baru RT 01 RW 03 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing, Karimun. Korban yang dicabulinya tiga orang anak laki-laki di bawa umur yakni : AL (14 tahun). IS (13 tahun), UM (16 tahun).
- Sedangkan TKP yang kelima, pencabulan dilakukan tersangka AM sekira tahun 2010 lalu di rumah korban FR, AR, PE dan RN di Lubuk Puding RT 002 RW 004 Desa Lubuk Puding Kecamatan Buru Kabupaten Karimun, Karimun. Tersangka melakukan pencabulan terhadap 5 orang anak laki-laki dibawa umur yakni: FR (15 tahun), AR (15 tahun), PE (16 tahun), RN (10 tahun), AP (15 tahun)
“Untuk kejadian di TKP kelima masih dalam progress pemeriksaan atau pendalaman,” kata Kapolda Kepri.
Kepada petugas, lanjutnya Kapolda Kepri, serta sesuai fakta –fakta tersangka AM tidak tertarik dengan lawan jenis atau wanita sejak tahun 2005 lalu sejak ia gagal memperistri seorang janda di Pulau Buru, Karimun.
Kepada petugas, lanjutnya Kapolda Kepri, serta sesuai fakta –fakta tersangka AM tidak tertarik dengan lawan jenis atau wanita sejak tahun 2005 lalu sejak ia gagal memperistri seorang janda di Pulau Buru, Karimun.
Tersangka AM membenarkan telah melakukan pencabulan terhadap seluruh korban yang jumlahnya sebanyak 13 orang anak laki-laki yang berumur berkisar 10 tahun hingga 17 tahun pada saat kejadian.
Pencabulan itu dilakukan tersangka AM dengan cara menggunakan unsur bujuk rayu (dengan memberikan imbalan rokok, diajak jalan-jalan dan memberikan sejumlah uang dengan jumlah variatif antara Rp. 20 ribu sampai dengan Rp. 30 ribu,- dan disertai dengan ancaman dan tindakan kekerasan dengan membuka paksa celana korban dan membekap badan korban.
Atas perbuatannya tersangka AM dijerat Pasal 82 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,-
Atas perbuatannya tersangka AM dijerat Pasal 82 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,-
Selain itu tersangka AM juga dijerat Pasal 76E yang menjelaskan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Kapolda Kepri juga menjelaskan bahwa petugas telah melakukan sejumlah tindakan terhadap korban yakni :
Kapolda Kepri juga menjelaskan bahwa petugas telah melakukan sejumlah tindakan terhadap korban yakni :
- Melakukan Visum terhadap korban di RSUD Kab. Karimun.
- Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
- Bersama dengan P2TP2A Kab. Karimun melakukan cek darah terhadap tersangka terhadap kemungkinan Infeksi HIV dan IMS (Infeksi Menular Seksual).
- Melakukan pemeriksaan psikologi untuk trauma healing kepada para korban oleh Bag Psikologi Polda Kepri bekerja sama dengan RSUD Kab. Karimun.
- Pemeriksaan kejiwaan/ psikologi terhadap tersangka.
Hingga pada saat ini, kata Kapolda Kepri, penanganan perkara tersebut telah sampai pada proses penyidikan dan pengembangan terhadap kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi.
Kapolda Kepri juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepri untuk bersama sama bahu membahu bersama Polri untuk memerangi kejahatan terhadap anak.
(Humas Polda Kepri)
Kapolda Kepri juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepri untuk bersama sama bahu membahu bersama Polri untuk memerangi kejahatan terhadap anak.
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus