Dilihat kali
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH (Fhoto : Istimewa) |
BATAM, Realitasnews.com – Walikota Batam, M Rudi SE memimpin rapat tertutup dengan unsur FKPD kota Batam guna membahas beroperasinya taksi online di kota Batam. Rapat tersebut digelar di lantai IV kantor Walikota Batam, jalan Engku Putri, Batam Centre pada Rabu (17/1/2018) dan dihadiri oleh perwakilan taksi konvensional dan taksi online.
Rapat tertutup yang berlangsung hampir dari empat jam tersebut disepakati agar taksi online dilarang beroperasi untuk sementara waktu sampai memiliki ijin transfortasi berbasis aplikasi dari pemprov Kepri.
“Hasil rapat tersebut menyimpulkan agar taksi online jangan beroperasi dulu sebelum memiliki ijin transfortasi berbasis aplikasi dari pemprov Kepri,” kata Ketua DPRD Kota Batam kepada sejumlah awak media usai mengikuti rapat tertutup tersebut.
Ia menyebutkan jika masyarakat masih menemui adanya taksi online beroperasi segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar taksi online itu di tilang dan masyarakat atau kelompok tertentu jangan main hakim sendiri sebab main hakim sendiri itu merupakan tindakan pidana.
Larangan taksi online untuk tidak beroperasi tersebut sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Perhubungan (Perhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
“Kesepakatan ini merupakan kesepakatan bersama antara perwakilan taksi konvensional dan taksi online,” tegasnya.
Kader Partai PDI Perjuangan ini mengharapkan agar pengelola taksi online segera mengurus perijinannya.
“ Jika perijinan transportasi berbasis aplikasinya sudah ada maka DPRD Kota Batam dan Pemko Batam serta unsur FKPD Kota Batam akan kembali menggelar pertemuan dengan pihak Dishub Provinsi Kepri dan pihak pengelola taksi online untuk mengetahui jenis mobil apa yang digunakan, berapa tarifnya serta kuota masing masing perusahaan,” jelasnya
Ia juga mengatakan hasil kesepakatan rapat tersebut akan dikirim secepatnya ke Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
(WK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus