Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com – Puluhan wartawan berkumpul di ruang Kenangan kantor Bupaati Asahan, di jalan Akasia, Kisaran pada Senin (22/1/2018) guna mendengar penjelasan dari Pemkab Asahan atas tindakan dari pegawai Satpol PP, Nazaruddin yang dinilai telah menghalang – halangi tugas salah seorang wartawan media portal online, Susilawadi beberapa hari yang lalu.
Pertemuan itu dipimpin oleh Kepala Inspektorat Pemkab Asahan, Z Nasution didampingi oleh Kasatpol PP Asahan yang diwakili oleh Kabid Trantib satpol PP, Siti Rosmita Hasibuan.
Dihadapan puluhan wartawan Kepala Inspektorat kabupaten Asahan, Z. Nasution mengatakan aturan Aparatur Sipil Negeri (ASN) dalam mengambil suatu keputusan untuk menindak lanjuti terkait adanya dugaan kesalahan seorang ASN harus melalui prosedur.
Ia mengatakan keputusan itu harus melalui prosedur dan tidak boleh memecat pegawai ASN dengan seenaknya saja.
Hal senada dikatakan Kabid Trantib satpol PP, Siti Rosmita Hasibuan yang menyebutkan bahwa Nazaruddin tidak memiliki jabatan yang tinggi di Satpol PP, hanya sebagai staf . Bahkan ia menyebutkan bahwa setiap ASN siapa saja berhak sekolah menjadi PPNS selama 3,5 bulan di Bandung .
Pada pertemuan itu, seluruh wartawan yang hadir mengharapkan agar Nazaruddin di non jobkan atau dipindah tugaskan ke dinas lain agar kasus serupa tidak terulang lagi dan sekaligus memberikan efek jera kepada oknum yang menghalagi para insan pers saat melakukan tugasnya.
(NES)
Posting Komentar
Facebook Disqus