Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Seorang saksi korban, Hermansyah mengaku berhasil melacak Hand phone merk Apple Iphone yang dicuri terdakwa Haji Hasan alias Haji Bin Ibrahim pada Kamis, (19/11/2017) lalu dengan menggunakan aplikasi yang ada di Apple iphone.
“Dari aplikasi yang ada di Apple Iphone itu kami melacak keberadaan HP saya di rumah terdakwa yakni di perumahan Puri Asri,” kata saksi korban Hermansyah kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hera Polosia Destiny SH bersama anggota majelis hakim Redite Iha Septina SH MH dan Iman Budi Putra SH MH saat memberi keterangan dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (10/1/2018).
Pada sidang Haji
Hasan alias Haji Bin Ibrahim ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan
empat orang saksi yakni : Hermansyah, Mawalti, Elvira, Niko dan Sabirin
Laolo.
Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa Haji Hasan mengaku
mengambil Handphone saksi korban, Hermansyah pada Kamis malam
(19/11/2017) lalu dengan memanjat ke lantai dua dan masuk melalui
jendela dan mengambil Handphone korban yang sedang dicas di ruang tamu
rumah korban.
Saksi korban Hermansyah membenarkan bahwa
sebelum tidur, Ia mencas Handphonenya di rumahnya di perumahan Permata
Bandara. Saat ia terbangun pada pagi harinya ia tidak melihat lagi
handphone di meja tersebut. Bahkan istrinya, Mawalti juga tidak
mengetahui dimana handphonenya itu berada.
“Saya kira
Handphone saya itu dipindahkan oleh istri saya namun setelah saya tanya
ia menyebutkan tidak ada menyentuh apalagi memindahkan Handphone saya
,” jelas Hermansyah.
Kemudian putrinya, Elvira mengatakan akan mencoba melacak keberadaan dari handphonenya tersebut.
“Kami
melacaknya dengan menggunakan Handphone saya yang mulia yang juga merk
Apple Iphone dengan menggunakan aplikasi yang ada di handphone Apple
Iphone ,”kata saksi Elvira.
Awalnya, lanjut Elvira, mereka
melacak keberadaan handphone tersebut di rumahnya lalu berada di
perumahan Bida Asri tempat terdakwa bekerja, kemudian di sekitar Legenda
Malaka dan terakhir di rumah terdakwa di perumahan Puri Asri.
Menurut
saksi Sabilin Laolo bahwa terdakwa pernah mendatangi ke counternya
meminta tolong untuk membuka handphone tersebut lantaran terkunci
sehingga tidak dapat digunakan.
Lantaran sudah mengetahui
keberadaan Handphone tersebut, kata hermansyah, ia bersama istri dan
putirinya melaporkannya ke Mapolsek Kabil pada Jumat (20/1/2018).
Korban
bersama anggota Polsek Kabil, Niko pada Jumat malam (20.1.2018)
langsung melacak dan mendatangi rumah terdakwa di perumahan Puri Asri.
“Awalnya
saat kami tanyai terdakwa tidak mengakui bahwa ia telah mencuri
Handphone korban namun setelah kami periksa kamarnya dan menemukan
handphone itu ada di kamarnya, terdakwa baru mengakuinya itupun setelah
kami tanya teman satu kamar terdakwa yang menjelaskan bahwa handphone
itu milik terdakwa,” jelas saksi Niko.
Setelah terdakwa
mengakui perbuatannya yang telah mencuri handphone itu terdakwa langsung
digelandang ke Mapolsek Kabil untuk pengembangan penyidikan.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda memeriksa keterangan saksi.
(IK)
Posting Komentar
Facebook Disqus