Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


ASAHAN, Realitasnews.com –  Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Asahan sudah melarang agar truck pengangkut barang tidak masuk lagi ke wilayah kota Kisaran lantaran Dinas tersebut telah memberikan tempat bongkar muat di gudang logistic di terminal Kisaran.

“Kita sudah rapatkan itu mas, agar para pengusaha yang memiliki truk mengangkut barang dari luar kota Kisaran tidak boleh lagi masuk ke wilayah Kota Kisaran melainkan harus bongkar di gudang logistic yang berlokasi di terminal Kisaran,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, M Yusuf, Jumat ( 12/1/2018)

Menurut M Yusuf pihaknya telah memberikan tenggang waktu selama dua hari dari tanggal 8 hingga 10 Januari 2018 untuk mensosialisasikan kebijakan Dinas Perhubungan tersebut.

Kendati Dishub kabupaten Asahan telah melarangnya namun faktanya dari pantauan para awak media di lapangan, pada Jumat (12/01/2018) masih banyak truk pengangkut barang yang hilir mudik di kota Kisaran.

Parahnya lagi, di pinggir jalan terlihat rambu lalu lintas yang melarang masuk tetapi truk pengangkut barang masih saja lalu lalang masuk bebas di wilayah kota Kisaran .

Salah serorang pedagang yang berada di pinggir jalan simpang pangkal titi kota Kisaran yang namanya enggan untuk disebutkan mengatakan setiap hari truk melintasi jalan pangkal titi tersebut dan masuk ke dalam wilayah Kota Kisaran. Ia mengatakan seharusnya Dinas Perhubungan kabupaten Asahan selalu pro aktif untuk mencegah masuknya truk bermuatan barang –barang itu masuk ke dalam wilayah Kota Kisaran.

"Truk-truk besar lewat dari sini terus, harusnya Dinas Perhubungan segera menindaknya " ungkapnya.

Bebasnya hilir mudik truck pengangkut barang ini membuktikan bahwa pihak pengusaha tidak memperdulikan himbauan yang telah di sosialisasikan oleh Dinas Perhubungan kabupaten Asahan.

(Nes)

Posting Komentar

Disqus