Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan narkoba jenis shabu - shabu seberat 3.212,75 gram yang diamankan dari tangan tiga tersangka yakni NL alias A, KSW dan SG. Ketiga tersangka di amankan oleh petugas Bea dan Cukai bersama petugas Avsec Bandara Hang Nadim dengan waktu yang berbeda. Tersangka KSW dan SG diamankan pada Rabu (22/11/2017) lalu dan tersangka NL diamankan oleh petugas Bandara Hang Nadim, Batam pada Kamis (30/11/2017) lalu.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu- shabu ini dilakukan di ruang Opsnal Diresnarkoba Polda Kepri, Selasa (9/1/2018) dan dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K. Yani Sudarto, SIK, MSI, perwakilan dari BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri, BPOM Kepri, Pengadilan Negeri, LSM Granat.
Dalam rilisnya, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga mengatakan untuk membawa keluar dari Batam narkoba jenis shabu shabu itu modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka dengan membawa Narkotika jenis shabu shabu itu keluar melalui Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Batam.
Ia mengatakan tersangka KSW dan SG diamankan petugas Bea dan Cukai bersama petugas Avsec Bandara Hang Nadim, Batam pada Rabu (22/11/2017) lalu sekira pukul 13.00 Wib. Kedua tersangka merupakan calon penumpang Lion Air tujuan Surabaya. Petugas Bea dan Cukai mencurigai koper yang dibawa tersangka berdasarkan pemeriksaan di Mesin X-Ray. Setelah diperiksa petugas menemukan 20 bungkus Narkotika jenis shabu shabu dari tangan kedua tersangka.
Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka KSW dan SG langsung diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri bersama barang bukti yang diamankan.
Sementara itu, tersangka NL yang merupakan calon penumpang Pesawat Lion Air tujuan Medan berhasil diamankan oleh petugas Bea dan Cukai bersama petugas Avsec Bandara Hang Nadim pada Kamis (30/11/2017) sekira pukul 06.45 wib.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus shabu-shabu yang disembunyikan didalam sepatu dan celana dalam tersangka. Tersangka NL bersama barang bukti langsung diserahkan oleh pihak Bea dan Cukai kepada Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Jadi total seluruh barang bukti yang diamankan, kata Erlangga, dari tersangka NL alias A, 7 (tujuh) bungkus shabu-shabu seberat 719 gram, dengan perincian sebagai berikut : 630 gram, shabu-shabu disisihkan untuk dimusnahkan, 75 gram shabu – shabu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cabang Medan dan 14 gram shabu – shabu serta 70 gram shabu dari sisa hasil uji puslabfor Polri untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
Sedangkan barang bukti dari tersangka KSW yang diamankan Narkotika Golongan l jenis Shabu-shabu dengan berat total 1396,29 gram dengan perincian sebagai berikut :
- Barang bukti yang disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Medan seberat 120,79 gram. Kemudian dikembalikan dari Labfor Medan dengan sisa Total 110 gram.
- Barang bukti yang dijadikan pembuktian di Persidangan seberat 20 gram ditambah sisa Total pengembalian dari Labfor Medan seberat 110 gram.
- Barang bukti Sabu yang dimusnahkan seberat 1229 gram.
Dari tersangka SG barang bukti Narkotika Golongan l jenis Sabu dengan berat total 1.497,77 gram dengan perincian sebagai berikut :
- Barang bukti yang disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Medan seberat 124,02 gram. Kemudian dikembalikan dari Labfor Medan dengan sisa Total 120 gram.
- Barang bukti yang dijadikan pembuktian di Persidangan seberat 20 gram ditambah sisa Total pengembalian dari Labfor Medan seberat 120 gram.
- Barang bukti Sabu yang dimusnahkan seberat 1353,75 gram.
“Jadi total barang bukti shabu – shabu yang dimusnahkan seberat 3212,75 gram,” jelas Erlangga.
Ketiga tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 113 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur Hidup atau pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 Tahun.
(Humas Polda Kepri)
Ketiga tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 113 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur Hidup atau pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 Tahun.
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus