Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realtasnews.com -  Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika  jenis sabu seberat 1.208 gram yang akan dikirim tersangka M (27 tahun) ke Palembang kepada inisial MA yang kini DPO.  Sabu-sabu itu ditemukan petugas di dalam map ordner atau map tebal yang biasa digunakan  untuk menyimpan surat-surat, kemudian ordner atau map yang berisi  sabu tersebut di masukkan ke dalam rongga tas dan dijahit kembali.


“ Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat pada Sabtu, ( 27/1/2018) yang menyebutkan ada narkotika jenis sabu yang akan diseludupkan dari Batam ke Palembang.” kata Kepala BNNP  Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Gedung BNNP Kepri, Nongsa, Batam, Kepri pada Selasa (30/01/2018)

Ia mengatakan atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang dicurigai membawa sabu di pinggir jalan di depan perumahan Bida Asri I, Kota Batam dan sekitar pukul 17.30 WIB petugas menggeledah tersangka M dan didalam tasnya ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1.208 gram.

Sabu- sabu itu, kata Kepala BNNP Kepri, disembunyikan didalam sebuah ordner atau map tebal yang biasa digunakan  untuk menyimpan surat-surat, kemudian ordner atau map yang berisi  sabu-sabu tersebut di masukkan ke dalam rongga tas dan dijahit kembali.

Bersama barang bukti tersebut, katanya, petugas langsung menggelandang tersangka M ke kantor BNNP Kepri di Nongsa, Batam guna pengembangan penyelidikan.

Kepada petugas tersangka M mengakui barang haram itu dibawa dari Malaysia oleh inisial TN dan S yang kini masih DPO kemudian diserahkan kepada tersangka M dan tersangka M akan membawa sabu itu ke Palembang untuk diserahkan kepada MA.

“Yang mengendalikan tersangka M ini adalah inisial N yang kini masih DPO,” jelas Kepala BNNP Kepri

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dijebloskan ke dalam sel penjara dan dijerat  pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang – Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

(IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus