Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com  – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga pada Senin (22/1/2018) menerangkan tentang dugaan tindak pidana perjudian Gelandang Permainan Elektornik di Three Kingdom di jalan Bunga Raya Gedung Olahraga tepatnya disebelah SPBU Kaloi Kelurahan Batu Selicin, kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, Kepri.

Tersangka yang diamankan Polda Kepri sebanyak 10 orang tersangka yakni berinisial : SY jenis kelamin laki-laki selaku penanggung jawab tempat usaha, VW alias SA (perempuan) bekerja sebagai kasir, TY (perempuan) sebagai wasit, EF alias WI (laki-laki) sebagai koordinator pengawas, ED (laki-laki) penampung handphone, PFT (laki-laki ) penampung Handphone, SA (laki-laki) selaku penuka handphone ke uang tunai SU (laki-laki) selaku penukar handphone ke uang tunai, HS (laki-laki) calu atau membantu menukar hadiah handphone ke uang tunai , YT (laki-laki) pemain.

Menurut Erlangga, ke 10 tersangka berhasil diamankan Polda Kepri berdasarkan dari informasi masyarakat kepada anggota Polda Kepri pada Minggu (14/1/2018) lalu yang menyebutkan bahwa Gelanggang Permainan Elektronik Three Kingdom diduga melakukan tindak perjudian jenis gelanggang permainan elektronik.

“Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bahwa memang benar di lokasi tersebut telah terjadi dugaan tindak pidana Perjudian,” kata Erlangga.

Modus yang dilakukan, lanjutnya, tersangka YT bermain di mesin Dora setelah selesai YT meminta wasit tersangka TY untuk melakukan cancel di mesin tersebut dengan jumlah kredit sebanyak 5 ribu Kemudian TY menukar jumlah kredit yang ada di mesin dengan handphone di kasir kepada tersangka VW alias SA.

Setelah itu, tersangka HS menawarkan kepada tersangka YT untuk menukarkan hadiah handphone tersebut ke uang tunai, YT menyetujuinya lalu menyerahkan handphone tersebut kepada tersangka HS. Kemudian HS menemui SA yang berperan sebagai penukar hadiah ke uang tunai dan tersangka SA menyerahkan uang sejumlah Rp 500 ribu,- kepada tersangka HS dan selanjutnya uang itu diserahkan tersangka HS kepada tersangka YT sebesar Rp 500 ribu,-.

Handphone yang ditukar tersebut, kemudian diserahkan oleh tersangka SA kepada tersangka ED yang berperan sebagai penampung hadiah handphone di konter CS Selular yang berada di areal SPBU di sebelah lokasi Gelper.

“Setelah handphone terkumpul sebanyak 100 (seratus) unit, tersangka ED menyerahkan handphone tersebut ke Gelper Three Kingdom bagian office/kantor,” jelas Erlangga.

Selain mengamankan ke 10 tersangka, Polda Kepri juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya : dari tersangka SY,  diamankan 1 unit Mesin Dora (Lucky Duck), 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Uang sejumlah Rp 56.376.000,- , Uang sejumlah S$ 1000 (seribu dolar Singapura), 3 (tiga) buah buku catatan, 103 (seratus tiga) bungkus koin.

Dari tersangka EF alias WI yang berperan sebagai Koordinator Pengawas Polda Kepri mengamankan 200 (dua ratus) unit handphone berbagai merk yang bertuliskan angka 100
dan 150, 1 (satu) buah buku Daftar Hadir Anggota Calo, 6 (enam) blok Invoice kosong CS Seluler, 2(dua) lembar Bukti Setoran Wasit Kunci atas nama Yulia, tertanggal 10 Januari 2018, 1 (satu) bundel Laporan Mesin tertanggal 10 Januari 2018, 1 (satu) unit laptop merk Asus warna abu-abu, 1 (satu) unit laptop merk Acer warna silver, 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam, 1 (satu) bundel deposit bulanan wasit, 7 (tujuh) unit HT, 4 (empat) unit charger HT, 3 (tiga) recorder CCTV, 3 (tiga) server CCTV, 4 (empat) buah flashdisc, 1 (satu) unit mesin hitung uang warna putih, 1 (satu) unit brankas beserta isinya merk Sentry, model nomor 58771, serial nomor K054098 warna abu-abu.
  
    Dari tersangka Inisial VR Alias SA pegawai Kasir barang bukti yang diamankan Polda Kepri darinya adalah : rekapan cancel Wasit, 86 unit handphone yang disiapkan untuk kemenangan pemain, 6 (enam) ikat tiket, 2 (dua) unit mesin hitung tiket, 1 (satu) bundel daftar bukti setoran wasit, Lembaran catatan pengeluaran handphone atas nama Yanti, Lembaran catatan pengeluaran koin atas nama Yanti, Lembaran catatan laporan cancel atas nama Meli, Lembaran catatan laporan cancel atas nama Neny, 4 (empat) buah buku laporan tiket, 2 (dua) ikat bukti tanda pengambilan cancel pengawas.
  
    Dari tersangka inisial TY Als YU yang bertugas sebagai Wasit barang bukti berupa : buku nota catatan cancel, Kunci kredit poin warna biru tua dengan gantungan kunci bertuliskan DJ.8 dan gantungan tali warna hitam, Tas pinggang warna coklat yang berisikan uang Rp 90 ribu,-

Dari tersangka inisial ED yang berperan sebagai Penampung Hadiah Handphone barang bukti yang diamankan berupa : uang sejumlah Rp 17.988.000,-,  69 unit handphone berbagai merk hasil penukaran dari CS Seluler,  2 (dua) blok Invoice Winscom kepada SG tertanggal 1 Januari 2018 s/d 14 Januari 2018, 10 (sepuluh) lembar Invoice warna putih CS Seluler kepada Winscom tertanggal 14 Januari 2018, 3 (tiga) bundel Invoice warna merah Winscom kepada SG tertanggal 11 Januari 2018 s/d 13 Januari 2018, 2 (dua) buah stempel Winscom, 2 (dua) buah travel bag warna hitam merk Hangtai, 1 (satu) unit mesin hitung uang warna silver, 3 (tiga) bundel Invoice Winscom yang bertuliskan jenis dan harga handphone.

    Dari tersangka inisial SA yang berperan sebagai penukar hadiah handphone ke Uang Tunai barang bukti yang diamankan berupa : 1 (satu) unit handphone merk ZTE seri V 881 W warna hitam dengan tulisan angka 250, Uang modal untuk penukaran handphone yang tersisa sejumlah Rp 73 juta,- , Nota penukaran handphone dari CS Seluler ke Winscom, 110 (seratus sepuluh) unit handphone berbagai merk.

Dari tersangka inisial YT yang berperan sebagai pemain barang bukti yang diamankan berupa : Amplop warna putih yang berisikan uang sejumlah Rp 500 ribu,

Atas perbuatannya para tersangka kini mendekam dalam hotel prodeo mereka dijerat pasal
pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 303 Bis KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.

(Humas Polda Kepri )

Posting Komentar

Disqus