Dilihat kali
LABUHANBATU, Realitasnews.com – Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sumut pada Senin (11/12/2017) kembali menyidangkan Nurdin Sinaga (59) terdakwa kasus dugaan pembunuh istrinya, Rosmelli boru Siregar (46) dan putri kandungnya, Lastiur Marito Sinaga (18).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim, Arie Ferdian SH.MH dan agenda sidang pemeriksaan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lusiana SH menghadirkan tiga orang saksi yakni Jantro Manalu alias Kadus, saksi Jhon Simbolon selaku Kades dan Katomso saksi dari Polsek Kualuh Leidong.
Kepada majelis hakim, saksi jantro Manalu alias Kadus mengatakan usai membunuh anak dan istrinya di rumahnya di dusun Tani makmur, desa Puleh Dalam, kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Utara terdakwa Nurdin Sinaga alias Udin setelah mandi langsung pergi ke rumah saksi Kadus dan mengatakan bahwa dia telah membunuh istri dan putrinya dengan parang babat dan kapak hingga lehernya nyaris putus.
Kepada saksi Kadus, terdakwa mengaku sering cekcok dengan anak istrinya, bahkan anaknya kerap menyebutkan bahwa ia tidak mengakui bahwa terdakwa adalah ayahnya demikian juga dengan istrinya selalu menyebutkan bahwa terdakwa bukan suaminya. Selain itu terdakwa sering melihat istrinya sering berkomunisasi dengan pria lain melalui handphonenya.
“Mendengar pengakuan terdakwa Udin itu awalnya saya tidak percaya yang mulia, karena penasaran saya mengajak terdakwa pergi ke rumahnya untuk memastikan kebenaran pengakuan dari terdakwa,” kata saksi Kadus.
Setibanya kami di rumah terdakwa, lanjut Kadus, Saya sangat terkejut melihat istri dan putri terdakwa tewas mengenaskan. Ia langsung menghubungi Kades setempat, Jhon Simbolon untuk datang ke rumah terdakwa lantaran ia sudah membunuh istri dan putrinya sendiri.
Atas keterangan saksi Kadus tersebut, saksi Jhon Simbolon membenarkannya dan ia mengetahui pembunuhan itu dari saksi Kadus setelah ditelepon olah saksi Kadus.
“ Pada waktu itu saya ditelepon saksi Kadus dan menyebutkan telah terjadi pembunuhan di Dusun Tani makmur tepatnya dirumah bapak Nurdin Sinaga,” kata saksi Jhon Simbolon.
Begitu mendapat informasi itu, kata saksi Jhon, saya langsung mengatakan agar saksi Kadus mengahan terdakwa Udin karena saya akan datang ke rumah terdakwa. Setelah tiba di rumah terdakwa, saksi Jhon Simbolon langsung menghubungi pihak Polsek, Kualuh Leidong dan tim medis Puskesmas setempat.
Menurut saksi Katamso yang merupakan anggota Polsek Kualuh Leidong setelah mendapat informasi itu ia langsung menuju ke TKP yakni di rumah terdakwa Udin. Setibanya di rumah terdakwa ia terkejut meliha kondisi istri dan putri terdakwa yang tewas menggenaskan.
“ Terdakwa membunuh kedua korban dengan menggunakan parang babat dan kapak, leher korban hampir putus, telinganya hilang, jarinya putus dan masih banyak luka tusukan tajam diperut korban,” kata saksi Katamso.
Posisi mayat istrinya, katanya, berada di depan dan mayat putrinya berada dibelakang jenajah istrinya.
Ironis selama persidangan terdakwa Udin terkesan seakan tidak menyesali atas perbuatannya yang telah membunuh istri dan putrinya. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih memeriksa keterangan saksi.
(SR)
Posting Komentar
Facebook Disqus