Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



LINGGA, Realitasnews.com – Sebanyak 12 orang pengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Serai Serumpun Singkep Barat mengikuti pelatihan yang digelar oleh Pemerintah Desa Kualaraya, Singkep Barat, Lingga di kantor PKK Dusun I Kualaraya Seingkep Barat Lingga, Senin (25/12/2017).

Nara sumber dalam pelatihan ini Pemerintah Desa Kularaya menghadirkan Pitra, Cori dan Sekdes serta staf , ketua BPD dan wakil.

Pitra salah seorang nara sumber mengatakan Bumdes harus mampu menggali  potensi desa, penyediaan barang yang ada di desa setempat. Disamping itu pengelola Bumdes harus mampu nmemberdayakan warga agar Bumdes di desa itu dapat berjalan dengan baik dan sukses.

Ia mengatakan bahwa Bumdes merupakan salah satu program dari Pemerintah Desa Kualaraya yang telah di atur dalam Peraturan Desa (Perdes). Pada Perdes tersebut diamanahkan agar Bumdes dikelola dengan benar dan berjalan dengan baik.


Ia juga menyebutkan keberadaan Bumdes itu di landasi oleh Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 213 ayat (1), selain itu juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  71 tahun 2005 tentang Desa dan pada pasal 87 menjelaskan pendirian dan pengelolaan Bumdes dan pada pasal  88 menjelaskan pendirian Bumdes.dan pasal 89 mengenai manfa'at berdirinya Bumdes. Sedangkan pada pasal 90 menjelaskan tentang arah pengembangan bisnis Bumdes yang bermanfa'at bagi masyarakat desa.

Salah seorang peserta yang mengikuti pelatihan ini,  Mar (58) mengatakan pelatihan ini sangat bagus digelar dan Ia selaku pengelola Bumdes akan membuka usaha photocopy dalam waktu dekat ini.

“Pelatihan ini bertujuan agar sebagai pengurus kami dapat mengerti dan benar-benar paham cara mengelola Bumdes, supaya tidak terjadi tersandung hukum,karena sekarang ini dalam pengelolaan dana Negara sangat sensitif sekali,” ungkapnya.

(Misran)



Posting Komentar

Disqus