Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com - Sebanyak 12 orang Narapidana di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun,mendapat remisi Natal tahun 2017. Penyerahan remisi ini dilakukan di halaman Rutan Karimun, Senin (25/12/2017)
Kepala Rutan kelas II B Tanjung Balai Karimun,Eri Erawan yang diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Novi Irwan mengatakan penghuni rutan kelas II B Tanjung Balai Karimun saat ini sebanyak 390 namun yang mendapat remisi Khusus Natal tahun 2017 ini sebanyak 12 orang.
Ia mengatakan pemberian remisi ini sesuai dengan Kepres Nomor : 174 tahun 1999 dan Kemenhuham Nomor : 21 tahun 2006 dan sudah memenuhi secara administratif maupun subtansif
Ke 12 narapidana yang mendapat remisi itu, katanya, untuk 6 orang mendapat remisi sebanyak 15 hari dan 6 orang lagi sebanyak 30 hari.
Ke 12 narapidana yang mendapat remisi itu, katanya, untuk 6 orang mendapat remisi sebanyak 15 hari dan 6 orang lagi sebanyak 30 hari.
“Seluruh narapidana yang mendapat remisi khusus Natal pada tahun ini sudah memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun subtansif dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di rutan Karimun.”ungkapnya
Selain memberi remisi, katanya, Rutan Kelas II B Karimun juga memberi kesempatan kepada para narapidana lainnya untuk merayakan Natal di Rutan Karimun serta memberi kesempatan kepada sanak keluarga yang mau membesuk ke Rutan.
“Penghuni rutan Kelas II B Karimun saat ini sebanyak 390 orang yang terdiri dari 371 pria,17 wanita dan 2 orang anak-anak,” tutupnya.
(Jup)
(Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus