Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com – Proyek pembangunan jembatan di desa Rawang , Panca Arga, Kaputen Asahan disingyalir dibangun asal jadi, kuat dugaan jembatan ini dibangun tidak sesuai bestek. Bahkan pihak kontraktor yang mengerjakan proyek jembatan ini tidak memasang plang papan nama proyek.
Salah seorang warga berinisial Sa mengatakan sejak poyek ini dikerjakan pihak kontraktor tidak memasang plang papan nama proyeknya. Kuat dugaan papan proyek ini sengaja tidak dipasang agar dapat mengkelabui masyarakat supaya masyarakat tidak bisa mengontrol atau mengawasi proyek ini.
“Bagaimana pengawas maupun masyarakat bisa mengontrol proyek ini apabila plang papan nama proyeknya tidak di pasang oleh kontraktor," katanya.
Salah seorang warga berinisial Sa mengatakan sejak poyek ini dikerjakan pihak kontraktor tidak memasang plang papan nama proyeknya. Kuat dugaan papan proyek ini sengaja tidak dipasang agar dapat mengkelabui masyarakat supaya masyarakat tidak bisa mengontrol atau mengawasi proyek ini.
“Bagaimana pengawas maupun masyarakat bisa mengontrol proyek ini apabila plang papan nama proyeknya tidak di pasang oleh kontraktor," katanya.
Menurutnya hal ini bisa membuat keleluasaan kontaktor untuk "bermain-main" dalam pelaksanaan. Ia menyebutkan jangan masyarakat, orang yang mengerti tentang proyek saja tidak bisa mengawasi pelaksanaan kegiatan lantaran proyek tidak memasang plang atau papan informasi paket pekerjaan.
Padahal, katanya, pemasangan plang papan proyek diharuskan karena merupakan kewajiban sesuai dengan amanh Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, agar masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Ia menyebutkan jika pihak kontraktor tidak memasang plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah.
“Tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” tegasnya.
Dengan adanya plang papan proyek, lanjutnya, setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Ia menyebutkan saat ini, paket pekerjaan yang sedang dikerjakan tersebut juga belum diketahui apakah menggunakan anggaran APBD Kabupaten, APBD Provinsi atau APBN termasuk pihak rekanannya yang mengerjakan proyek ini.
Ia mengharapkan agar pihak dinas terkait segera menegur pihak rekanan yang tidak melaksanakan amanah Undang-Undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek yang ada di wilayah kabupaten Asahan.
“ Bila perlu pihak dinas terkait memberikan sanksi kepada pihak kontraktor,” sarannya..
Pihak dinas terkait harus menghentikan pekerjaan proyek ini sebelum pihak kontraktor memasang plang nama atau papan proyek ini. “ Kuat dugaan pihak kontraktor sengaja tidak memasang plang papan proyek ini lantaran dari informasi yang dihimpun proyek ini seharusnya sudah selesai pada akhir Desember 2017 ini,” jelasnya.
Sementara itu pihak kontraktor ketika dimintai keterangan melalui jaringan seluler Hand Phonenya tidak bersedia mengangkat teleponnya.
(NES)
Posting Komentar
Facebook Disqus