Dilihat kali
TANJUNGPINANG, Realitasnews.com – Polres Tanjungpinang berhasil membekuk 6 orang pria tersangka narkoba yang berinisial MR, AR,RHA, PS,RPP dan RRN dari tangan ke enam tersangka ini petugas mengamankan 17.240 butir pil jenis ekstasi warna pink berlogo Hello Kitty dengan berat bersih 5.032, 64 gram. Ke enam tersangka diamankan di TKP yang berbeda beda.
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Didid Widjanardi SH didampingi oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga pada press rilis di ruangan Rupatama Mapolres Tanjungpinang, Kamis sore (7/12/2017) mengatakan kronologis penangkapan ke enam tersangka itu awalnya yang diamankan adalah tersangka MR pada Kamis (30/12/2017) lalu sekira pukul 09.10 Wib. Ia diamankan saat pemeriksaan Body Search oleh anggota AVSEC Bandara RHF Kota Tanjungpinang.
“Saat diperiksa petugas, gerak gerik tersangka MR mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan ulang di ruang khusus ,” kata Kapolda Kepri.
Setelah dilakukan pemeriksaan khusus, lanjut kapolda Kepri, petugas menemukan satu bungkus repling plastik bening yang disimpan diselangkangan celana dalamnya hingga 5 lapis celana dalam
Setelah itu, sebut Kapolda Kepri, anggota AVSEC Bandara RHF Tanjungpinang melaporkan kepada Kepala Dinas AVSEC Bandara RHF Kota Tanjungpinang. Kemudian Kepala Dinas AVSEC berkoordinasi dengan Kapolsek Bandara RHF yang kemudian menyerahkan tersangka MR kepada Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang.
Setelah dilakukan Interogasi oleh Sat Res Narkoba tersangka MR mengaku berangkat membawa Narkotika jenis Ekstasi tersebut tidak sendiri melainkan bersama dengan 3 (tiga) orang temannya yang lain, sehingga langsung dilakukan pengejaran dan dilakukan penangkapan dikamar 320 Hotel Kaputra sekira pukul 13.00 Wib dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus berisi Pil berlogo Hello Kitty diduga narkotika jenis Ekstasi yang disembunyikan diatas Plafon kamar mandi dan diamankan 5 (lima) orang laki-laki dengan Inisial AR, RPP, PS, RHH, RRN.
Dari pengakuan tersangka RRN mereka masih menyembunyikan barang bukti yang lain di kamar 2204 Hotel Pelangi Tanjungpinang dan dengan dipimpin langsung oleh Waka PolresTanjungpinang, Kompol Andi Rahamansah SIK dilakukan penggeledahan di kamar 2204 Hotel Pelangi Tanjungpinang sekira pukul 14.00 Wib ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus berisi Pil berlogo Hello Kitty diduga narkotika jenis Ekstasi yang diakui untuk dibawa oleh temannya inisial AR, RPP, PS, RHH ke Jakarta.
Kemudian ke enam tersangka bersama dengan barang bukti digelandang ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.
Selain mengamankan ke enam tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dan barang bukti yang diamankan di Bandara RHF kota Tanjungpinang yaitu : satu paket besar yang diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi warna pink berlogo Hello Kitty, 1 (satu) lembar tiket pesawat Lion Air atas nama Ruddy Chaminai, dua lembar KTP atas nama MR dan Ruddy Chaminai, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit Handphone Merk I-Phone warna silver beserta kartu didalamnya, 5 (lima) helai celana dalam.
Barang bukti yang diamankan di kamar 320 hotel Kaputra Tanjungpinang adalah : 1 (satu) bungkusan berisi pil berlogo Hello Kitty warna Pink diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi, 1 (satu) unit handphone Merk Iphone 7 Plus warna hitam beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 6S warna putih beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J 3 warna hitam beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy S6 EDGE warna gold beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit handphone merk Oppo F5 warna putih beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy S8 warna hitam beserta kartu didalamnya, 1 (satu) lembar tiket pesawat Xpress Air atas nama AR, 1 (satu) lembar tiket pesawat Lion Air atas nama AR, 8 (delapan) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama PS, Choirul Anwar, RPP, Sukirman, Arman Sanda, Bagus Kurniawan, AR, Mochammad Hanafi, 1 (satu) buah tas merk nike warna hitam.
Barang bukti yang diamankan dikamar 2204 Hotel Pelangi Tanjungpinang berupa : 5 (lima) bungkusan berisi Pil berlogo Hello Kitty warna pink diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 6 Plus warna putih beserta kartu didalamnya, 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam dengan less putih, 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RRN.
Keenam tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.10 miliar,-
(Humas Polda Kepri)
Dari pengakuan tersangka RRN mereka masih menyembunyikan barang bukti yang lain di kamar 2204 Hotel Pelangi Tanjungpinang dan dengan dipimpin langsung oleh Waka PolresTanjungpinang, Kompol Andi Rahamansah SIK dilakukan penggeledahan di kamar 2204 Hotel Pelangi Tanjungpinang sekira pukul 14.00 Wib ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus berisi Pil berlogo Hello Kitty diduga narkotika jenis Ekstasi yang diakui untuk dibawa oleh temannya inisial AR, RPP, PS, RHH ke Jakarta.
Kemudian ke enam tersangka bersama dengan barang bukti digelandang ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.
Selain mengamankan ke enam tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dan barang bukti yang diamankan di Bandara RHF kota Tanjungpinang yaitu : satu paket besar yang diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi warna pink berlogo Hello Kitty, 1 (satu) lembar tiket pesawat Lion Air atas nama Ruddy Chaminai, dua lembar KTP atas nama MR dan Ruddy Chaminai, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit Handphone Merk I-Phone warna silver beserta kartu didalamnya, 5 (lima) helai celana dalam.
Barang bukti yang diamankan di kamar 320 hotel Kaputra Tanjungpinang adalah : 1 (satu) bungkusan berisi pil berlogo Hello Kitty warna Pink diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi, 1 (satu) unit handphone Merk Iphone 7 Plus warna hitam beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 6S warna putih beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J 3 warna hitam beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy S6 EDGE warna gold beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit handphone merk Oppo F5 warna putih beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy S8 warna hitam beserta kartu didalamnya, 1 (satu) lembar tiket pesawat Xpress Air atas nama AR, 1 (satu) lembar tiket pesawat Lion Air atas nama AR, 8 (delapan) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama PS, Choirul Anwar, RPP, Sukirman, Arman Sanda, Bagus Kurniawan, AR, Mochammad Hanafi, 1 (satu) buah tas merk nike warna hitam.
Barang bukti yang diamankan dikamar 2204 Hotel Pelangi Tanjungpinang berupa : 5 (lima) bungkusan berisi Pil berlogo Hello Kitty warna pink diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 6 Plus warna putih beserta kartu didalamnya, 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam dengan less putih, 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RRN.
Keenam tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.10 miliar,-
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus