Dilihat kali
BINTAN,
Realitasnews.com - Pemerintah Republik Indonesia
telah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun
2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri,
dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama tahun 2018 yaitu sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional
sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri
1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Adapun, rincian Hari Libur Nasional
2018 :
- 1 Januari (Tahun Baru 2018 Masehi)
- 16 Februari (Tahun Baru Imlek 2569)
- 17 Maret (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940)
- 30 Maret (Wafat Isa Al Masih)
- 14 April (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
- 1 Mei (Hari Buruh Internasional)
- 10 Mei (Kenaikan Isa Al Masih)
- 29 Mei (Hari Raya Waisak 2562)
- 1 Juni (Hari Lahir Pancasila)
- 15-16 Juni (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah).
Sementara itu, Bupati Bintan H Apri
Sujadi, S.Sos juga menanggapi bahwa terkait hasil Keputusan Bersama tentang
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 dari Pemerintah Pusat tentunya
akan dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah ke Organisasi Perangkat Daerah
terkait. Ditambahkannya juga bahwa hal yang paling penting adalah bagaimana
Pemerintah Daerah mengkoordinasikan agar pengaturan jadwal Hari Libur dan Cuti
Bersama Tahun 2018, tidak mengganggu beberapa bidang penting terkait pelayanan
kepada masyarakat.
" Hasil Keputusan Bersama
tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 dari Pemerintah Pusat
dan ditanda tangani oleh 3 Kementerian tentunya menjadi acuan bagi Pemerintah
Daerah dalam penetapan Tata Aturan Libur dan Cuti bagi Aparatur Pemerintah
Daerah. Namun, hal yang paling penting adalah bagaimana Pemerintah Daerah
Kabupaten Bintan menyikapi dan menerapkan aturan Cuti dan Libur tadi dibeberapa
leading sektor disesuaikan dengan tugas dan fungsi aparatur khususnya menyangkut
pelayanan hajat hidup orang banyak agar dapat terus berjalan dengan baik ;
seperti contoh pelayanan kesehatan di Puskesmas atau RSUD harus tetap buka jam
pelayanan walaupun Hari Libur Nasional atau Cuti Bersama " tutupnya, Sabtu
pagi (2/12/2017).
(R/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus