Dilihat kali
BATAM,
Realitasnews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam
kembali meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2017
kategori Lembaga Non Struktural (LNS) dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di
Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah
Tuwo yang menerima penghargaan tersebut, mengucapkan apresiasinya atas
kepercayaan kepada BP Batam sebagai Lembaga Non Struktural dengan sistem
keterbukaan informasi badan publik terbaik kedua di tahun ini.
“Penghargaan ini akan memacu BP
Batam untuk terus memperbaiki kinerjanya dalam upaya menyajikan informasi bagi
publik ,” ujarnya.
“Tidak boleh berpuas diri, tahun ini
kita peringkat 2 tahun depan kita harus bisa menjadi nomor 1, terimakasih
kepada tim PPID BP Batam yang telah mencapai hasil yang membanggakan",
tambahnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf
Kalla, dalam sambutannya mengatakan, Indonesia merupakan negara demokrasi yang
memiliki nilai dan azas keterbukaan. Menurutnya dengan kemajuan era
digitalisasi saat ini mengharuskan aparatur yang menjalankan pemerintahan harus
lebih inovatif dan bertanggung jawab dan kepada rakyat.
"Sekarang di era
digitalisasi keterbukaan itu penting agar dapat
lebih maksimum apalagi dengan sistem demokrasi saat sekarang dibutuhkan partisipasi
masyarakat, pemerintah diharapkan inovatif dan bertanggungjawab memberikan
informasi akurat dan akuntabiliti," ucap Kalla
Kalla menambahkan pemerintah tidak
mungkin menyampaikan semua hal kepada masyarakat namun masing masing penugasan
di kementerian, lembaga, dan instansi publik, harus memberikan tanggung jawab
informasinya apa yang telah dikerjakan sesuai dengan tugas yang diberikan.
Ketua KIP Tulus Subardjono
mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi kepada Badan
Publik. Secara umum ia menjelaskan ada tiga tahapan yang harus dilalui.
Pertama, tahap SAQ (Self Assessment Questionere) yaitu merupakan tahap
pengisian data dan informasi yang merupakan indikator keterbukaan informasi
yang dimiliki oleh badan publik. Kedua, Verifikasi dari KIP atas kesesuaian
SAQ. Ketiga, penilaian akhir dengan visitasi melalui paparan kepada tim
penilai.
"sejak dilakukan dari tahun
2011 kegiatan ini mendapat apresiasi dan respon positif dari badan publik
karena bisa menjadi pendorong peningkatan kualitas layanan informasi,"
jelasnya.
BP Batam tahun ini dinilai jauh
lebih baik mencapai raihan peringkat dua melebihi 71 badan publik lainnya untuk
kategori lembaga non struktural dalam implementasi layanan informasi. Pada
tahun sebelumnya 2016, BP Batam hanya menempati peringkat enam. Adapun tiga
besar penghargaan KIP kategori LNS tahun 2017 yakni Komisi Pemilihan Umum nilai
98,2. Kedua, BP Batam nilai 90,06 dan ketiga, PPATK dengan nilai 83,99.
(hms/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus