Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Anggota DPRD Batam, Zurado Siburian membantah bahwa orang yang membagi selebaran kepada warga Baloi Kolam pada Sabtu kemarin adalah anggotanya. Inti dari isi selebaran itu adalah anjuran agar warga mengosongkan lahan yang dihuni warga Baloi Kolam yang dijadikan sebagai tempat pemukiman mereka. Sejumlah warga menyebutkan bahwa selebaran itu diduga dari PT Alfinky Multy Berkat.
“Mereka bukan anggota saya,” kata Zurado Siburian di ruang Komisi I DPRD Batam, Senin (13/11/2017) usai Komisi I DPRD Batam menggelar pertemuan dengan warga Baloi Kolam.
Zurado mengakui bahwa selalu mengikuti RDP dengan pihak PT Alfinky Multy Berkat sehingga mengetahui permasalahan tersebut.
Ia mengatakan bahwa lahan itu sudah diajukan oleh pihak PT Alfinky Multy Berkat pada tahun 2003 lalu dan ketika itu status lahan itu masih hutan lindung.
Kemudian di tahun 2010 lalu, katanya, lahan itu dialokasikan BP Batam ke PT Alfinky Multy Berkat.
“Pihak PT Alfinky Multy Berkat sudah pernah menggusur dan memberikan sagu hati kepada warga dilahan itu pada tahun 2010 lalu,” katanya.
Namun ketika ditanya mengapa setelah dilakukan penggusuran pihak perusahaan tidak langsung membangunnya Zurado tidak bersedia memberi komentar.
Sebelumnya saat pertemuan di ruang Komisi I DPRD Batam, salah seorang warga Baloi Kolam, Indra Inan mengatakan bahwa sepengetahuannya bahwa pihak PT Alfinky Multy Berkat belum memiliki SKEP dan SPJ dari pihak BP Batam.
Untuk mencari solusi permasalahan warga Baloi Kolam ini, pihak Komisi I DPRD Batam berjanji akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Baloi Kolam dan instansi terkait dalam waktu dekat ini.
(Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus