Dilihat kali
Polda Kepri Memusnahkan Barang Bukti Ganja Sebanyak 1.337,64 Gram Dengan Membakarnya (Fhoto : Humas Polda Kepri) |
BATAM, Realitasnews.com - Kasubbagrenmin Bid Humas Polda Kepri Kompol M. Tahang, S.Ag menerangkan tentang pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 1.337,64 gram. Pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan membakarnya di lapangan Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (8/11/2017). Barang haram ini diamankan dari dua orang tersangka berinisial GGG dan PP alias J.
Pemusnahan barang haram ini dihadiri oleh Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Rama Patara, BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri BPOM Kepri, Pengadilan Negeri, LSM serta Pengacara yang ditunjuk negara untuk mendampingi kedua tersangka dalam proses hukum, Juhrin P.
Ia mengatakan bahwa jumlah seluruh total ganja yang diamankan dari kedua tersangka tersebut sebanyak 1.395,61 gram daun ganja dan yang dimusnahkan sebanyak 1.337,64 gram dan sisanya sebanyak 57,97 gram digunakan untuk pembuktian di Pengadilan dan uji labfor cabang Medan.
Kronologis pengamanan kedua tersangka tersebut, dikatakannya, bahwa pada Kamis (12/10/2017) lalu sekitar pukul 21.00 Wib anggota Dit Resnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang 1aki-laki yang berinisial H alias I untuk dilakukan pengembangan kepada seorang laki-laki berisial GGG.
Dari keterangan tersangka I petugas mengamankan tersangka GGG di Pinggir Jalan samping SPBU Basecamp Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam sekira pukul 23.40 Wib. GGG datang menggunakan sepeda motor beat dan langsung diamankan petugas.
Pemusnahan barang haram ini dihadiri oleh Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Rama Patara, BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri BPOM Kepri, Pengadilan Negeri, LSM serta Pengacara yang ditunjuk negara untuk mendampingi kedua tersangka dalam proses hukum, Juhrin P.
Ia mengatakan bahwa jumlah seluruh total ganja yang diamankan dari kedua tersangka tersebut sebanyak 1.395,61 gram daun ganja dan yang dimusnahkan sebanyak 1.337,64 gram dan sisanya sebanyak 57,97 gram digunakan untuk pembuktian di Pengadilan dan uji labfor cabang Medan.
Kronologis pengamanan kedua tersangka tersebut, dikatakannya, bahwa pada Kamis (12/10/2017) lalu sekitar pukul 21.00 Wib anggota Dit Resnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang 1aki-laki yang berinisial H alias I untuk dilakukan pengembangan kepada seorang laki-laki berisial GGG.
Dari keterangan tersangka I petugas mengamankan tersangka GGG di Pinggir Jalan samping SPBU Basecamp Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam sekira pukul 23.40 Wib. GGG datang menggunakan sepeda motor beat dan langsung diamankan petugas.
“Sebelum petugas mengamankan tersangka GGG, Ia telah melempar barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 295,61 gram di tanah tidak jauh dari tempatnya berhenti. Selanjutnya I dan GGG dibawa ke Mapolda Kepri guna pengembangan penyelidikan,” katanya.
Barang bukti daun ganja sebanyak 295,61 gram itu,katanya, dikemasnya dalam tiga bungkusan yaitu :
Barang bukti daun ganja sebanyak 295,61 gram itu,katanya, dikemasnya dalam tiga bungkusan yaitu :
- Satu bungkus ganja yang dilakban berwarna coklat seberat 102,38 gram dari barang bukti ini yang dimusnahkan sebanyak 90.39 gram sisanya disisihkan untuk pemeriksaan ke Labfor Medan dan untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
- Satu bungkus ganja yang dilakban berwarna coklat seberat 102, 13 gram dari barang bukti ini sebanyak 90,14 gram ganja dimusnahkan dan sisanya disisihkan untuk pemeriksaan ke Labfor Medan dan untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
- Satu bungkus ganja yang di lakban berwama coklat seberat 91, 10 gram dari barang bukti ini sebanyak 79,11 gram dimusnahkan dan sisanya disisihkan untuk pemeriksaan ke Labfor Medan dan untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
“Jadi total barang bukti ganja yang diamankan dari tersangka GGG yang dimusnahkan sebanyak 259,64 gram,” jelasnya.
Di Mapolda Kepri, katanya, tersangka I saksi terlapor selanjutnya membuat laporan Polisi tipe A dan diperiksa di SPKT Polda Kepri dan tersangka GGG juga diperiksa guna pengembangan penyelidikan.
Sesuai keterangan tersangka GGG, pada Jumat (13/10/2017) sekira pukul 01.15 Wib petugas mengamankan seorang pria berinisial PP alias J di rumahnya setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas mengamankan daun ganja sebanyak 1,1 kilogram.
Barang bukti sebanyak 1,1 kilogram ganja yang diamankan dari tersangka PP alias J itu dikemas dalam dua bungkus, satu bungkus ganja yang dilakban berwarna coklat seberat 1.000 gram dan yang dimusnahkan sebanyak 989 gram sedangkan sisanya 10 gram untuk pemeriksaan ke Labfor Medan dan 1 gram untuk pembuktian di perkara di Pengadilan sebanyak 1 gram.
Satu bungkus ganja lagi, lanjutnya, juga dilakban berwarna coklat seberat 100 gram yang dimusnahkan sebanyak 89 gram sedangkan 10 gram untuk pemeriksaan di Labfor Medan dan 1 gram lagi untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
“Jumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka PP alias J untuk dimusnahkan sebanyak 1078 gram,” jelasnya.
Tersangka GGG dan PP dijerat pasal 114 ayat (2), dan pasal 111 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polda Kepri)
Di Mapolda Kepri, katanya, tersangka I saksi terlapor selanjutnya membuat laporan Polisi tipe A dan diperiksa di SPKT Polda Kepri dan tersangka GGG juga diperiksa guna pengembangan penyelidikan.
Sesuai keterangan tersangka GGG, pada Jumat (13/10/2017) sekira pukul 01.15 Wib petugas mengamankan seorang pria berinisial PP alias J di rumahnya setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas mengamankan daun ganja sebanyak 1,1 kilogram.
Barang bukti sebanyak 1,1 kilogram ganja yang diamankan dari tersangka PP alias J itu dikemas dalam dua bungkus, satu bungkus ganja yang dilakban berwarna coklat seberat 1.000 gram dan yang dimusnahkan sebanyak 989 gram sedangkan sisanya 10 gram untuk pemeriksaan ke Labfor Medan dan 1 gram untuk pembuktian di perkara di Pengadilan sebanyak 1 gram.
Satu bungkus ganja lagi, lanjutnya, juga dilakban berwarna coklat seberat 100 gram yang dimusnahkan sebanyak 89 gram sedangkan 10 gram untuk pemeriksaan di Labfor Medan dan 1 gram lagi untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
“Jumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka PP alias J untuk dimusnahkan sebanyak 1078 gram,” jelasnya.
Tersangka GGG dan PP dijerat pasal 114 ayat (2), dan pasal 111 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus