Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga menerangkan tentang pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 11. 923.499 gram serbuk berwarna putih yang disebut Carisoprodol yang merupakan bahan baku obat Paracetamoi Cafein Carisoprodol (PCC) dan pemusnahannya dilaksanakan di PT Desa Air Carga kawasan Pengelolahan Limbah Industri (KPLI), Kabil, Batam pada Jumat (17/11/2017).
Pemusnahan bahan baku PCC ini dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, Kepala Badan POM RI diwakili Oleh Kepala Balai POM Kepri, Kajati Kepri diwakili oleh Asipidum, Zulbahri B. SH, MH, Kajari Tanjung Pinang diwakili Oleh Kasipidum, Safari. SH, Wali Kota Batam diwakili oleh Wakil Wali Kota Batam, Dir Narkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kepala BNNP Kepri, Kapolres Bintan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Ketua GRANAT Batam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Kepala Bea Dan Cukai diwakili oleh Kasi Intelijen serta Pimpinan PT. Desa Air Cargo.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga dalam rilisnya menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat pada bulan Agustus 2017 lalu Polsek Bintan Timur mendapat informasi dari masyrakat akan ada pengiriman obat obatan dari Batam ke Jakarta melalui pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, Bintan, Kepri.
Menyikapi laporan tersebut, katanya, pada tanggal 2 September 2017 lalu sekira pukul 09.00 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Abdul Rahman, SH, Sik melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) unit lori di depan gudang PT Murti Trasindo cabang Kijang,Bintan.
“Setelah diperiksa didapati di dalam 2 (dua) unit mobil tersebut terdapat drum yang berisikan serbuk berwarna putih. Kemudian dilakukan interogasi terhadap BN supir yang membawanya dan, ia mengaku bahwa serbuk putih tersebut adaiah bahan baku obat,”kata Kapolda Kepri.
Setelah diintrogasi secara mendalam, lanjutnya, BN mengakui bahwa masih ada 1 (satu) unit lori lagi yang berada di pelabuhan tikus Tanjung Uban,Bintan. Menurut keterangan BN bahwa pemilik barang tersebut berada di kota Batam yang berinisial LS.
Kemudian petugas mengamankan LS di kota Batam dan dari keterangan LS, ia mengakui disuruh ES lalu dilakukan penangkapan terhadap ES di kota Batam, LS juga mengakui yang mengantar barang ke gudang adalah BA selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap BA.
“Sesuai keterangan dari tersangka ES dan BA bahwa mereka disuruh oleh seseorang yang berinisial RS alias FR yang berada di Jakarta,” jelas Kapolda Kepri.
Atas keterangan tersangka ES dan BA, lanjutnya, pada hari Minggu tanggal 10 september 2017 angota unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan anggota Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap RS alias FR di Jakarta. Menurut keterangan RS alias FR bahwa pemilik barang tersebut adalah MA. “Petugas langsung mengamankan tersangka MA,” jelasnya.
Berat seluruh serbuk putih yang ada di dalam 480 drum yang diduga bahan baku obat itu sebanyak kurang lebih sekitar 12 ton dengan rincian 1 drum berisi sekitar 25 kilogram.
Berat seluruh serbuk putih yang ada di dalam 480 drum yang diduga bahan baku obat itu sebanyak kurang lebih sekitar 12 ton dengan rincian 1 drum berisi sekitar 25 kilogram.
“Setelah dilakukan uji Laboratorium Di Labkrim Mabes Polri Cabang Medan didapati 2 (dua) drum mengandung psikotropika golongan IV jenis Diazepam dengan berat ± 50 kg,” jelas Kapolda Kepri.
Selain itu, katanya , salah satu jenis bahan baku yang diamankan yakni Carisoprodol, merupakan bahan baku obat PCC (Paracetamoi, Cafein, Carisoprodol) yang saat ini tengah viral yang sudah memakan korban jiwa didaerah Kendari-Sulawesi Tenggara.
Dari 12 ton serbuk putih bahan baku obat PCC ini yang dimusnahkan seberat 11.923.499 gram, sisanya yakni untuk penelitian ke BPOM Kepri seberat 500 gram, untuk penelitian di BNNP Kepri : 113 gram, untuk dikirim ke Puslabfor Polri Cabang Medan seberat 158.1gram sedangkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri seberat 150 gram.
Pemusnahan bahan baku pembuat PCC ini dilakukan dengan incenerator yang merupakan alat pembakaran yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran dengan suhu tertentu, sehingga hasil pembakaran berupa debu sangat minim dan hasii pembakaran berupa gas, ramah terhadap lingkungan.
Pemusnahan bahan baku pembuat PCC ini dilakukan dengan incenerator yang merupakan alat pembakaran yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran dengan suhu tertentu, sehingga hasil pembakaran berupa debu sangat minim dan hasii pembakaran berupa gas, ramah terhadap lingkungan.
“Rencana kerja pamusnahan barang bukti ini diperkirakan selama 12 hari kerja dengan perincian pemusnahan per hari sebanyak 993.624 kg,” katanya.
Akibat perbuatannya tersangka BN dan seluruh rekannya dijerat pasal 61 dan pasal 62 dan pasal 63 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(Humas Polda Kepri)
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus