Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BINTAN, Realitasnews.com  -
Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perikanan Kabupaten Bintan, pada Tahun 2017 ini Nelayan Kabupaten Bintan sudah diproteksi melalui Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) atau biasa disebut dengan Kartu Asuransi Nelayan.

“Kami menargetkan 3500 nelayan kabupaten Bintan akan diproteksi melalui Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) atau biasa disebut dengan Kartu Asuransi Nelayan,” Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bintan Fachrimsyah, saat dihubungi Jum'at siang (17/11/2017).

Ia mengatakan bahwa sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) RI selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang teralokasi dalam APBN, terdapat beberapa kriteria kepesertaan dan syarat kepesertaan nelayan untuk bisa diberikan bantuan premi asuransi bagi nelayan itu. Untuk kriteria nelayan akan diprioritaskan bagi nelayan kecil dan juga nelayan tradisional dengan syarat memiliki kepesertaan Kartu Nelayan dan berusia setidaknya maksimal 65 tahun. Kriteria lainnya, yaitu tidak pernah mendapatkan bantuan asuransi lainnya, serta tidak memiliki dan memanfaatkan alat tangkap yang dilarang oleh Peraturan Pemerintah.

" Untuk Realisasi per Oktober 2017, Nelayan di Kabupaten Bintan yang sudah terproteksi Asuransi Nelayan sudah sebanyak 3200 Nelayan. Nantinya Nelayan yang sudah terproteksi Asuransi, harus taat atas peraturan dan ketentuan yang ada sesuai tertera di polis asuransi " ujarnya.

Besaran variasi  nilai manfaat per nelayan, dikatakannya, berupa santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta (apabila meninggal dunia), Rp 100 juta (apabila menyebabkan cacat tetap), dan Rp 20 juta (untuk biaya pengobatan). Bahkan, tak hanya saat melakukan aktivitas penangkapan ikan, nilai manfaat asuransi juga mencakup kecelakaan di luar itu. Untuk cangkupan asuransi diluar aktivitas penangkapan ikan, besaran nilai santunan dengan krikeria ; Per orang mendapatkan santunan Rp 160 juta (apabila meninggal dunia), Rp 100 juta (apabila mengalami cacat tetap), dan Rp 20 juta (untuk biaya pengobatan).

Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mengatakan bahwa Program Jaminan Perlindungan atas risiko nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam sesuai dengan  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016, tentunya sangat bermanfaat bagi para nelayan di Kabupaten Bintan. Hal ini dikarenakan, wilayah Kabupaten Bintan sebagian besar merupakan wilayah pesisir dengan mayoritas mata pencahariannya adalah Nelayan.

" Kita sangat mendukung ini, karena itulah Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Dinas Kelautan Kabupaten Bintan kita dorong untuk memaksimalkan Program ini, agar para Nelayan Kabupaten Bintan memiliki jaminan dalam bekerja sehari-hari " tutupnya.

(hms)


Posting Komentar

Disqus