Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com – Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang melalui wakilnya, H Surya Bsc membuka Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2016-2021 yang digelar di Aula Melati ,Senin (27/11/2017)
Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang dalam pidatonya yang disampaikan oleh Wakilnya, H Surya Bsc mengatakan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016-2021 perlu direvisi lantaran Pemkab Asahan telah menetapkan peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten Asahan.
“Perda nomor 4 tahun 2016 tentang RPJMD perlu direvisi agar selaras dengan Perda Nomor 7 tahun 2016 ,” katanya.
Perda nomor 7 tahun 2016 itu ditetapkan berdasarkan intruksi Menteri dalam Negeri nomor 061/2911/Sj Tahun 2016 tentang tindak lanjut peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang mengintruksikan kepada daerah untuk segera menyesuaikan dokumen Rancangan Pembangunan Daerah dengan kelembagaan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016.
Agar revisi Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016-2021 dapat sempurna maka Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang mengharapkan agar seluruh peserta yang hadir dalam Musrenbang tersebut dapat memberikan saran dan masukan sebagai bahan untuk kesempurnaan dari rencana perubahan RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2016-2021 serta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk menyempurnakan dokumen renstra OPD masing masing guna penyelarasan dengan RPJMD tahun 2016-2021.
Selain itu Bupati Asahan juga mengharapkan agar peserta Musrenbang dapat menyimak seluruh penjelasan nara sumber khususnya pemaparan tentang Permendagri nomor 86 tahun 2017 serta tentang pemerataan pembangunan daerah yang harus dilaksanakan di kota dan di desa yang ada di wilayah Asahan.
Kepala Bapeda kabupaten Asahan, Drs.H.Zainal Arifin Sinaga,MH. menjelaskan bahwa tujuan Musrenbang ini bertujuan untuk membahas revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Anggaran tahun 2016 - 2021.
“ Untuk merevisi RPJMD ini diperlukan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan sasaran strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rencana awal perubahan RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2016-2021.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan perubahan RPJMD Kabupaten.Asahan tahun 2016-2021 memerlukan beberapa tahap diantaranya : Penyusunan Rancangan Awal perubahan RPJMD , Pelaksanaan Konsultasi publik perubahan RPJMD, Pelaksanaan Musrembang perubahan RPJMD yang sedang dilaksanakan saat ini.
Sebagai nara sumber pada Musrenbang ini adalah : Ikha Purnama Sari Dirjen Bina bangda Kemendagri PLT Wilayah dan Wakil Bupati Asahan, H Surya BSc, Asisten II dan Asisten III Kepala Bappeda kabupaten Asahan.
Musrenbang ini dihadiri seluruh OPD kabupaten Asahan, seluruh Camat Kabupaten Asahan, anggota DPRD Asahan, Staf ahli Bupati dan instansi vertikal.
(NES)
Posting Komentar
Facebook Disqus