Dilihat kali
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (Foto: Twitter @fadlizon) |
Wina - Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi e-KTP. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyerahkan hal tersebut pada proses hukum yang berjalan.
"Kami menghargai semua proses hukum dan kami serahkan proses hukum itu," ujar Fadli di sela kunjungan kerjanya di Wina, Austria, Sabtu (11/11/2017).
Fadli mengaku kurang begitu tahu terkait substansi kasus yang menjerat Novanto. Alasannya, kasus korupsi e-KTP terjadi pada periode sebelum ia menjadi anggota DPR.
"Sudah 6 atau 7 tahun lalu. Saya secara substansi tidak terlalu tahu apa yang sebetulnya terjadi," tutur Fadli.
"Kami serahkan saja pada proses yang ada. Bagaimana mekanisme hukum nanti bisa memberikan keadilan bagi semua pihak," tambahnya.
KPK mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Ini merupakan kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.
Surat perintah penyidikan atas nama Novanto diterbitkan KPK pada 31 Oktober 2017. Novanto disangka terlibat tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.
"SN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
(detik.com)
"Kami menghargai semua proses hukum dan kami serahkan proses hukum itu," ujar Fadli di sela kunjungan kerjanya di Wina, Austria, Sabtu (11/11/2017).
Fadli mengaku kurang begitu tahu terkait substansi kasus yang menjerat Novanto. Alasannya, kasus korupsi e-KTP terjadi pada periode sebelum ia menjadi anggota DPR.
"Sudah 6 atau 7 tahun lalu. Saya secara substansi tidak terlalu tahu apa yang sebetulnya terjadi," tutur Fadli.
"Kami serahkan saja pada proses yang ada. Bagaimana mekanisme hukum nanti bisa memberikan keadilan bagi semua pihak," tambahnya.
KPK mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Ini merupakan kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.
Surat perintah penyidikan atas nama Novanto diterbitkan KPK pada 31 Oktober 2017. Novanto disangka terlibat tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.
"SN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
(detik.com)
Posting Komentar
Facebook Disqus