Dilihat kali
Sidang Perjudian Sabung Ayam (Fhoto : Istimewa) |
BATAM, Realitasnews.com – Dua orang terdakwa Dadang Bin Marangin Pohan dan Abdul Rahim Bin Sulaiman harus duduk dikursi pesakitan untuk mengikuti persidangannya di Pengadilan Negeri Batam, Senin (20/11/2017) karena melakukan perjudian dengan menyabung ayam dengan taruhan uang sebesar Rp 300 ribu,- .
Kedua terdakwa melakukan sabung ayam di kavling Bengkong Kolam, kelurahan Sadai kecamatan Bengkong pada 15 Juli 2017 lalu. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat tuntutan mereka secara terpisah dan setiap terdakwa menjadi saksi dari terdakwa lainnya.
Menurut saksi Nanang Bin Mustari dan saksi Muklis Bin Khaerudin mereka berdua memandikan dan memberi makan ke dua ayam yang akan diadu kemudian kedua ayam tersebut dilepaskan di tengah arena untuk dilagakan sebanyak 5 ronde dan satu ronde membutuhkan waktu selama 15 menit. Apabila satu ayam yang diadu lari dan bersuara “Keok” maka ayam tersebut dinyatakan kalah.
Namun belum mencapai empat ronde tiba tiba saja anggota Polsek Bengkong datang untuk mengamankan kedua terdakwa, Muklis Bin Khaerudin dan Nanang Bin Mustari lantaran melakukan perjudian dengan menyabung ayam tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
Saksi Dadang Bin Marangin Pohan yang aktifitas sehari harinya sebagai tukang air akan mendapat bayaran dari terdakwa apabila ayamnya dinyatakan sebagai pemenang.
Demikian juga dengan saksi Muklis Bin Khaeruddin yang memiliki aktifitas sebagai tukang air mengaku ayamnya akan dibeli oleh terdakwa Abdul Rahim Bin Sulaiman, Nanang Bin Marangin Pohan. Perbuatan para terdakwa dijerat pasal 303 Ayat (1) ke -3 KUHP
(RN)
Kedua terdakwa melakukan sabung ayam di kavling Bengkong Kolam, kelurahan Sadai kecamatan Bengkong pada 15 Juli 2017 lalu. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat tuntutan mereka secara terpisah dan setiap terdakwa menjadi saksi dari terdakwa lainnya.
Menurut saksi Nanang Bin Mustari dan saksi Muklis Bin Khaerudin mereka berdua memandikan dan memberi makan ke dua ayam yang akan diadu kemudian kedua ayam tersebut dilepaskan di tengah arena untuk dilagakan sebanyak 5 ronde dan satu ronde membutuhkan waktu selama 15 menit. Apabila satu ayam yang diadu lari dan bersuara “Keok” maka ayam tersebut dinyatakan kalah.
Namun belum mencapai empat ronde tiba tiba saja anggota Polsek Bengkong datang untuk mengamankan kedua terdakwa, Muklis Bin Khaerudin dan Nanang Bin Mustari lantaran melakukan perjudian dengan menyabung ayam tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
Saksi Dadang Bin Marangin Pohan yang aktifitas sehari harinya sebagai tukang air akan mendapat bayaran dari terdakwa apabila ayamnya dinyatakan sebagai pemenang.
Demikian juga dengan saksi Muklis Bin Khaeruddin yang memiliki aktifitas sebagai tukang air mengaku ayamnya akan dibeli oleh terdakwa Abdul Rahim Bin Sulaiman, Nanang Bin Marangin Pohan. Perbuatan para terdakwa dijerat pasal 303 Ayat (1) ke -3 KUHP
(RN)
Posting Komentar
Facebook Disqus