Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Wako Tanjungpinang, Lis Darmansyah Dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno Menandatangani Pengesahan APBD Perubahan Kota Tanjungpinang Tahun 2017 (Fhoto : Istimewa)
TANJUNGPINANG, Realitasnews.com –  DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Akhir Banggar DPRD Kota Tanjungpinang Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2017, Persetujuan dan Penetapan Ranperda Menjadi Perda Kota Tanjungpinang dan Penandatanganan Persetujuan Bersama Antara Walikota Tanjungpinang dengan DPRD Kota Tanjungpinang pada Jumat (10/11/2017).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno dan dihadiri oleh 21 orang anggota DPRD kota Tanjungpinang , Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, SH, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, FKPD Kota Tanjungpinang serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemko Tanjungpinang
Sekwan DPRD Kota Tanjungpinang, Drs H Abdul Kadir Ibrahim yang juga sebagai Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungpinang dalam laporannya menyebutkan  bahwa Ranperda APBD P tahun 2017 ini telah disetujui oleh tujuh Fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang untuk disahkan menjadi Perda.

Namun Fraksi Golkar  memberikan catatan agar Pemko Tanjungpinang memperhatikan beberapa hal diantaranya adalah : agar memaksimalkan potensi potensi PAD yang ada di Kota Tanjungpinang, memaksimalkan kinerja SKPD terutama tenaga tehnis dilapangan. Kemudian memperhatikan kesejahteraan tenaga guru honorer, karena masih banyak tenaga honor mendapat upah yang tidak layak di bawah UMR. Masih banyak kekurang tenaga guru pengajar. Kemudian masalah depisit angggaran Fraksi Golkar menyarankan Pemerintah Kota Tanjungpinang kedepannya lebih realistis dan cermat dalam perhitungan anggaran daerah dan lain sebagainya.

Dalam pemaparannya ia menyebutkan bahwa rincian APBD Perubahan Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2017 yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp. 958.259.891.644,06 atau mengalami peningkatan sebesar 5,71% dibandingkan dengan sebelum adanya perubahan; Belanja Daerah sebesar Rp. 978.668.009.038,37 atau naik sebesar 6,20%; dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 20.408.117.394,31 atau bertambah naik sebesar 36,05% dibanding sebelum adanya perubahan, yakni sebesar Rp. 5.408.117.394,31 yang bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah, lanjutnya.

Atas pemaparan Sekwan DPRD Kota Tanjungpinang, Drs H Abdul Kadir Ibrahim, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno langsung mengesahkannya dengan mengetuk palu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Setelah setujui, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno bersama pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang dan Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menandatangani pengesahan Perda APBD Perubahan tahun 2017 tersebut.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah SH dalam pidatonya menyampaikan rancangan perubahan APBD merupakan penyesuaian target kinerja dan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dibahas dan disetujui bersama Pemda dengan DPRD dan akan ditetapkan dengan Perda.

Ia mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada unsur pimpinan DPRD dan seluruh Anggota Dewan kota Tanjungpinang  atas kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan.

“Pelaksaan perubahan APBD ini sudah sesuai dengan Permendagri No 13 Tahun 2006,” katanya.

Lis Darmansyah berharap dengan disahkannya APBD Perubahan tahun 2017 ini seluruh program kerja Pemko Tanjungpinang dapat dilaksanakan dan pelayanan terhadap masyarakat dapat ditingkatkan.

Rancangan perubahan APBD Tahun 2017 ini , katanya,  tidak lebih baik dari tahun sebelumnya yang masih dipengaruhi oleh perekonomian global, sehingga berdampak pada pembangunan Kota Tanjungpinang.

“Saya menghimbau agar kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat ditingkatkan dan melakukan reformasi, birokrasi dan penguatan sistem pengendalian internal.” Tegasnya

Ia menjelaskan bahwa pendapatan daerah sebesar Rp958,25 miliar. Terdiri dari PAD Rp155,02 miliar, dana perimbangan sebesar Rp738,36 miliar dan lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp64,87 miliar dan belanja daerah sebesar Rp978,66 miliar terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 378,65 miliar dan belanja langsung sebesar Rp600 miliar. Sedangkan untuk pembiayaan daerah sebesar Rp20,4 miliar.

 (IR/lian)

Posting Komentar

Disqus