Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com – Deputi 3 BP Batam,  Dwianto Eko Winaryo mengatakan kedeputian 3 saat ini sedang membahas draf revisi tentang Perka Nomor 10 tahun 2017 dan yang dibahas adalah hal-hal yang menjadi keberatan pihak pengusaha seperti masalah setor 10 % ke BP Batam,  terkait lahan 600 meter yang memerlukan izin BP Batam, dan juga masalah Bandara yang yang dinilai sejumlah pihak tenan, gros net tenan di Bandar Udara Hang Nadim yang dinilai terlalu mahal.

“Kedeputian 3 saat ini sedang membahas draf revisi tentang Perka BP Batam nomor 10 tahun 2017,” kata Deputi 3 BP Batam, Dwianto Eko Winaryo saat menggelar konfersi pyang digelar di Marketing Centre kantor BP Batam, Kamis (16/11/2017).

Ia menyebutkan bahwa sesuai data yang diketahuinya bahwa saat ini kurang dari 7.000 hektar lahan yang belum dialokasikan namun mengenai lahan yang terlantar ia mengaku belum mengetahuinya namun akan mencoba berkomunikasi dengan pihak yang penerima alokasi.

Kepada penerima alokasi lahan yang terlantar itu, dikatakannya, BP Batam akan menanyakannya kapan lahan itu bisa dibangun mereka.

Tujuan Perka 10 itu direvisi, dikatakannya, untuk meningkatkan perekonomian Batam sebagaimana misi Kepala BP Batam  Lukita Dinarsyah Tuwo untuk kembali meningkatkan iklim ekonomi Batam dalam 2 tahun ke depan.

“Mengenai draf revisi Perka Nomor 10 akan diberikan pada pimpinan BP Batam pada awal Minggu depan,” katanya.

(KN/Lian)

Posting Komentar

Disqus