Dilihat kali
BATAM,
Realitasnews.com – Penasehat Hukum Buld Black SEA Inc
Niko Nixon Situmorang SH mengaku bahwa kleinnya tidak pernah menjual kapal MV
Seniha –S IMO 8701519 kepada Frans atau kepada PT Persada Prima Pratama makanya
putusan Pengadilan Tinggi Riau memenangkan banding yang mereka ajukan dan putusan
Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Perkara 15 yang diputuskan oleh
Pengadilan Negeri Batam.
“Kami atau klein kami merasa tidak pernah menjual
kapal itu jadi tolong hargai keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum,”
kata Niko Nixon Situmorang SH MH saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat yang
dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto di ruang rapat di
Komisi I DPRD Batam, Rabu, (8/11/2017).
Ia mengatakan sangat berterima kasih kepada Komisi I
DPRD Batam lantaran diberi kesempatan untuk berbicara walaupun mereka tidak
diundang dalam RDP ini.
“Seharusnya kami dan Pihak PT Persada Prima Pratama
diundang agar persoalan ini jelas dan Perkara ini masih dalam proses pengadilan
jadi tolong jangan digiring dulu pak,” katanya
Mendengar penjelasan tersebut, anggota Komisi III
DPRD Batam, Yudi Kurnain yang ikut hadir dalam RDP itu menyebutkan bahwa RDP
ini berdasarkan atas laporan dari masyarakat dan anggota DPRD Batam selaku
wakil rakyat berkewajiban untuk membantu mencari solusinya.
Menyikapi hal tersebut, Iwan Penasehat Hukum dari Frans
yang mengaku telah membeli kapal tersebut seharga Rp 6 miliar . Ia mengatakan
bahwa kapal tersebut masih berstatus barang sitaan Negara namun oleh Buld Black
SEA Inc telah mengganti nama kapal tersebut menjadi MV Neha padahal semula
kapal itu bernama MV Seniha- S IMO 8701519.
Ironisnya lagi pimpinan, katanya, kapal itu pernah
mau dibawa oleh seorang kapten kapal orang suruhan dari Buld Black SEA Inc.
Menyikapi penjelasan Iwan tersebut, Niko Nixon
Situmorang mengatakan bahwa perkara kapal ini adalah masih dalam Perkara
Perdata bukan perkara Pidana dan Perkara Perdata pun adalah Perkara Perdata Maritim.
“Ini perkara perdata Maritim walaupun status kapal
tersebut masih dalam sita Negara namun penguasaan fisik kapal itu masih hak
dari Buld Black Sea Inc jadi sah sah saja jika klain saya mengganti nama kapal
itu dari MV Seniha- S menjadi MV Neha yang penting nomor IMO masih sama yakni
8701519,” jelasnya.
Mendengar penjelasan Niko Nixon Situmorang itu, Yudi
Kurnain langsung mempertanyakan kepada pihak Polresta Barelang yang kebetulan
hadir dalam RDP itu terkait pergantian nama kapal itu apakah tidak melanggar
hukum.
“Pak polisi saya mau tanya secara hukum
diperbolehkan tidak mengganti nama kapal itu padahal status kapal itu masih
dalam status sita Negara,” tanya Yudi
Pihak Polresta Barelang menyebutkan status laporan
ini masih dalam status laporan masyarakat biasa belum ke dalam laporan pidana
dan selain itu penyidiknya masih di Yogyakarta.
Sementara itu Niko Nixon Situmorang mengatakan
pergantian nama kapal itu bisa karena ini masih perkara perdata asal nomor IMO
kapal itu tidak diganti dan pergantian nama kapal itu dilakukan oleh pemiliknya
di Panama.
Penjelasan Niko Nixon Situmorang ini langsung
dibantah oleh Iwan Penasehat Hukum dari Frans, ia mengatakan bahwa pergantian
kapal itu melanggar pasal 231 KUHAP dengan ancaman kurungan penjara paling lama
5 tahun.
Karena sudah magrib maka ketua Komisi I DPRD kota
Batam, Budi Mardianto menunda RDP dan
dilanjutkan kembali setelah dijadwalkan mereka.
(Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus