Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


KARIMUN, Realitasnews.com – Maraknya juru parkir liar yang melakukan pemungutan uang parkir secara illegal membuat Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun gerah dan dalam waktu dekat ini akan melakukan pendataan terhadap juru parkir di Karimun. 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Fajar Horison saat ditemui sejumlah awak media dikantornya, Senin (31/7/2017) mengatakan dengan adanya revisi Perda tentang Parkir nanti akan diarahkan juru parkir yang ada di Karimun ini dapat terdata seluruhnya dibawah Dinas Perhubungan. 

“Mereka yang terdata akan menjadi juru parkir resmi Pemda dan akan digaji dari Pemda,” katanya

Ia menyebutkan bahwa uang yang didapat dari juru parkir yang telah terdaftar di Pemda akan secara langsung disetor ke kas daerah, bukan lagi ke koordinator parkir. Selanjutnya, uang yang telah disetor ke kas daerah tersebut, akan digunakan untuk membayar gaji juru parkir.

“Teknisnya, uang yang diperoleh oleh juru parkir nanti akan disetor secara langsung ke kas daerah. Dan dari kas daerah baru akan dikeluarkan gaji para juru parkir.

Selain itu, katanya, Dishub Karimun saat ini tengah melakukan sosialisasi tentang penggunaan karcis parkir. Jadi nantinya para pengguna jasa parkir harus membayar parkir mereka menggunakan karcis.

“Setiap pengguna karcir harus membayar parkir menggunakan karcis yang telah disediakan, hal ini sedang disosialisasikan sekarang, secara perlahan dan tahun depan sudah dapat diterapkan,” katanya.

Untuk saat ini, katanya, ada 16 koordinator juru parkir dibawah Dinas Perhubungan yang tersebar di Pulau Karimun dan Kundur.

“Nantinya seluruh juru parkir yang dibawah koordinator Parkir akan langsung dikoordinir oleh Dinas Perhubungan, bukan melalui koordinator lagi,” tutupnya

(Jup)

Posting Komentar

Disqus