Dilihat kali
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH Saat Menggelar Konfersi Pers (Fhoto : Humas Polda Kepri) |
BATAM, Realitasnews.com – Ditresnarkoba
Polda Kepri memusnahkan sebanyak 40.661 butir pil ekstasi yang digelar di
Mapolda Kepri, Jumat (20/10/2017). Pemusnahan barang ini dilakukan oleh Kapolda
Kepri,Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH bersama pihak Kejari Batam dan unsur FKPD
provinsi Kepri dan sejumlah tokoh masyarakat. Pemusnahan barang haram itu
dilakukan dengan menghancurkannya dengan menggunakan blender.
Dalam rilisnya
Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH yang disampaikan oleh Kabid
Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga mengatakan bahwa barang haram ini
diamankan dari seorang tersangka berjenis kelamin laki laki berinisial A di
pelabuhan rakyat belakang rumah makan Bundo Kanduang Sei Jodoh Kec. Batu Ampar
Kota Batam pada Minggu lalu, (17/9/2017).
Ia mengatakan kasus
ini terungkap atas laporan dari masyarakat kepada Subdit I Ditresnarkoba Polda
Kepri pada Sabtu (16/9/2017) lalu yang menjelaskan seorang laki laki berinisial
A lengkap dengan cirri cirinya, membawa atau memiliki narkotika jenis pil ekstasi
di pelabuhan rakyat belakang rumah makan Bundo Kanduang Sei Jodoh Kecamatan Batu
Ampar Kota Batam, Kepri.
“ Mendapat
informasi itu petugas melakukan langsung melakukan penyelidikan di sekitar
pelabuhan rakyat belakang Rumah Makan Bundo Kanduang Sei Jodoh tersebut,”
katanya.
Setelah
dilakukan pengintaian, pada hari Minggu (17/9/2017) sekira pukul 06.15 wib petugas
melihat seorang pria sesuai dengan ciri yang disampaikan kepada mereka dan
mengamankan tersangka berinisial A saat sedang berdiri dekat sepeda motor yang
di parkir dengan jarak + 20
meter dari pelantar pelabuhan rakyat tersebut sambil menyandang tas ransel
warna hitam dan memegang 1 (satu) buah kantong plastik warna merah.
“Petugas lalu menggeledah
tas ransel warna hitam dan kantong plastik warna merah yang dibawanya dan ditemukan beberapa
bungkusan berisikan tablet diduga pil ekstasi sebanyak 42.382 butir,” jelasnya.
Kepada petugas
tersangka A mengakui bahwa pil ekstasi itu diambil atau dijemput di laut
perairan antara Malaysia dan Indonesia atas suruhan seorang laki – laki yang
baru 2 (dua) hari dikenalnya mengaku berinisial A dan dijanjikan upah sebesar Rp.5
juta,- dan setelah barang dibawa dari laut akan diserahkan kepada orang berinisial
A disimpang jalan masuk pelabuhan rakyat belakang Rumah Makan Bundo Kanduang
Sei Jodoh tersebut.
Berdasarkan surat dari Labfor Polri Cabang Medan Nomor : 10326 /
Nnf / 2017 Tanggal 20 September 2017 Dan Surat Dari
Kejaksaan Negeri Batam Nomor
: Sk - 210 / N.10.11 / Euh.1 / 09 / 2017 Tanggal 22 September 2017 Tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika yang
menjelaskan dari total
seluruh pil ekstasi yang diamankan dari tersangka A yakni sebanyak 42.382 butir,
untuk dimusnahkan sebanyak 40.661 butir dan pil ekstasi yang dikirim ke Puslabfor
Polri cabang Medan sebanyak 1.707 butir sedangkan total pil ekstasi untuk
pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 14 butir.
Tersangka
dijerat pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang - Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus