Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH Memusnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Shabu (Fhoto : Humas Polda Kepri )

BATAM, Realitasnews.com – Ditresnarkoba Polda Kepri pada Jumat (20/10/2017) memusnahkan sebanyak 221,75 gram narkotika jenis shabu-shabu yang diamankan dari dua tersangka inisial Aa Alias A Bin A dan Mu Alias A Bin MMG. Pemusnahan barang haram ini dilakukan di Mapolda Kepri.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH ikut menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika tersebut. Dalam rilisnya yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga Ia mengatakan barang bukti tersebut diamankan dari kedua tersangka pada Rabu kemarin (4/10/2016) di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepri.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, yang menyebutkan ada dua orang laki laki dengan ciri ciri seperti kedua tersangka membawa atau memiliki narkotika jenis shabi shabu dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

“ Begitu mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam pada Rabu (4/10/2017) sekira pukul 06.50 Wib,” katanya.

 
Berdasarkan ciri ciri diterima, lanjut Kapolda Kepri, petugas melihat dan mengamankan kedua tersangka saat sedang berdiri di ruang Gate A3 keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim kota Batam.

Ketika dilakukan penggeledahan dari dalam sepasang sepatu merk Reebok warna abu – abu kombinasi putih yang dipakai tersangka A petugas menemukan dua bungkus serbuk kristal di duga shabu shabu yang  dibungkus dengan plastic bening.

Sementara dari  celana dalam warna hitam biru yang dipakai tersangka Mu alias A Bin MMG petugas menemukan 1 (satu) bungkus serbuk kristal diduga shabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas memeriksa rumah atau di tempat tinggal tersangka Mu alias A Bin MMG dari dalam tas merk Ex Creation warna hitam miliknya, petugas menemukan 1 (satu) bungkus warna biru yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus serbuk kristal diduga shabu-shabu.

Kepada petugas kedua tersangka mengakui bahwa barang haram itu mereka peroleh dari temannya berinisial N atas suruhan seorang laki –laki berinisial J yang berada di Palembang untuk diantarkan kepada J di Palembang dan mereka dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 12,5 juta,-

Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK - 213 / N.10.11 / Euh.1 / 10 / 2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika bahwa barang bukti dari tangan tersangka Aa alias A bin A diamankan dua bungkus shabu seberat 207,60 gram dan yang dimusnahkan sebanyak 183,6 gram shabu sedang sisanya yakni 20 gram shabu disisihkan untuk uji Puslabfor Polri cabang Medan dan empat gram shabu sisa shabu dari hasil uji Puslabfor Polri cabang Medan untuk pembuktian perkara di Pengadilan.

Demikian halnya barang bukti yang diamankan dari tersangka Mu Alias A Bin MMG yakni satu bungkus serbuk kristal diduga shabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 50,15 gram dan 7 (tujuh) bungkus serbuk kristal diduga shabu yang dibungkus dengan plastic bening seberat 6,37 gram. Dari barang bukti tersebut sebanyak 16,37 gram shabu shabu disisihkan untuk uji Puslabfor Polri cabang  Medan dan 2 (dua) gram shabu dan sisa shabu dari hasil uji Puslabfor Polri cabang Medan untuk pembuktian perkara di Pengadilan sedangkan sebanyak 38,15 gram shabu dimusnahkan.

Dengan demikian, dikatakan Kapolda Kepri, dari tangan kedua tersangka total shabu yang diamankan petugas adalah sebanyak 264,12 gram dan total seluruh shabu yang dimusnahkan seluruhnya adalah seberat 221,75 gram sedangkan total shabu yang dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan seberat 36,37 gram dan untuk pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 6 gram.

Kedua tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat 2 dan pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Humas Polda Kepri)

Posting Komentar

Disqus