Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Sumatera Utara,Herbi Salbi Simanjuntak Memberi Materi Saat Sosialisasi UU Nomor 43 Tahun 2009 (Fhoto : Realitasnews.com)
ASAHAN, Realitasnews.com  – Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang diwakili Sekretaris Inspektorat kabupaten Asahan, Ruslan membuka Sosialisasi Undang Undang Nomor  43 tahun 2009 tentang kearsipan yang digelar oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Asahan, di ruang Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Asahan, Senin (30/10/2017).

Plt Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Ir Anelia Trisna dalam laporannya mengatakan bahwa sosialisasi atau penyuluhan ini dilaksanakan selama satu hari yakni pada Senin (30/10/2017) saja.  
 
Ia mengatakan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh 100 peserta yang berasal dari Dinas, Badan, Kantor dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan.
 
“Nara sumber dalam sosialisasi ini kami menghadirkan Herbi Salbi Simanjuntak dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Sumatera Utara,” katanya
 

Dalam sambutannya Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang yang disampaikan oleh Seketaris Inpektorat, Ruslan mengatakan kegiatan Sosialisasi atau penyuluhan ini merupakan salah satu upaya untuk menambah wawasan dibidang kearsipan serta tata cara pengelolaan arsip yang baik dan benar.
 
Ia mengatakan bahwa Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 
Lembaga kearsipan, dikatakannya, baik lembaga kearsipan tingkat provinsi dan kabupaten atau kota secara Yuridis Formal adalah merupakan suatu lembaga dan memiliki keajiban untk melestarikan arsip statis lantaran arsip tersebut oleh semua orang atau lembaga lainnya akan menggunakannya untuk berbagai keperluan seperti penelitian, sumber informasi, kajian, pengembangan ilmu pengetahuan, bukti otentik dan lain sebagainya.
 
Lantaran pentingnya arsip itu maka pemerintah memberi kewenangan kepada Lembaga kearsipan untuk mengatur, menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip agar generasi saat ini dan generasi selanjtnya dapat mengetahui peristiwa yang terjadi pada masa lalu.
 
Untuk mewujudkan manajemen arsip yang baik, dikatakannya,  bukan hal mudah dan Arsiparis itu ada beberapa tahap yaitu : identifikasi asal usul arsip dan aturan asli sampai pada tersusunnya inventaris sebagai sarana temu balik, akses dan layanan arsip yang legal, formal dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan intelektual.
 
 (NES).



Posting Komentar

Disqus