Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga Saat Menggelar Konfersi Pers (Fhoto : Humas Polda Kepri )

BATAM, Realitasnews.com – Tiga orang pria berinisial A, DJ, IY alias ATI  diamankan oleh Polres Tanjungpinang yang diduga melakukan tindak pidana Perjudian Online. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga secara tertulis pada Selasa (10/10/2017) mengatakan para tersangka diamankan di taman bahagia kota Tanjung Pinang melalui akun login www.sbobetuk.com.

Ia mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang menerima uang taruhan perjudian sepak bola online di Tanjung Pinang melalui transfer ke rekening.

Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut yang diduga merupakan operator dan didapatkan informasi bahwa ia menerima sejumlah uang taruhan perjudian sepakbola secara online dengan cara mengirim pesan singkat atau sms kepada para pelanggannya berupa informasi jadwal pertandingan beserta pasaran taruhannya. Setelah itu para pelanggan akan membalas pesan singkat atau sms tersebut dan mengirimkan uang taruhan ke rekeningnya. Kemudian operator tersebut melakukan log in ke akun miliknya pada website perjudian online www.sbobetuk.com. Selanjutnya tim membawa operator tersebut ke Mapolres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan.

“Perjudian Online ini diketahui pada Sabtu (7/10/2017) sekira pukul 17.00 Wib dan laporan Polisi : Lp- A / 141 / X / 2017 / Spkt-Kepri, Tanggal 08 Oktober 2017,” jelas Erlangga.
Selain mengamankan ketiga tersangka, katanya, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy, 1 (satu) unit handphone merk Samsung, 1 (satu) unit handphone merk samsung dous grand, 1 (satu) unit handphone merk nokia type ta. 1034, 1 (satu) bundel catatan rekapan pembayaran judi bola online , 1 (satu) unit handphone merk nokia tipe rm- 470 model 6700c-1, 1 (satu) unit handphone merk iphone 7, 1 (satu) buah buku tabungan bank danamon, 1 (satu) buah buku tabungan BCA, 1 (satu) buah kartu atm  bank Danamon, 1 (satu) buah akun login www.sbobettuk.com yang kemudian kata sandi (password) tersebut dirubah oleh penyidik guna menjadi status quo, 1 (satu) buah kartu atm Bank Central Asia (BCA), 1 (satu) unit laptop merk HP pavilion G4, warna hitam- abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk nokia model RM -1134, 1 (satu) buah kartu atm pasport platinum, 1 (satu) buah kartu atm pasport domestk, 2 (dua) lembar resi bukti transfer/ transaksi melalui bank Mandiri.

Para tersangka dijerat pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 303 KUH.Pidana dan/atau pasal 3,4 dan/atau pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang.

Untuk selanjutkannya Polda Kepri akan melakukan tindakan sebagai berikut :
1.         Meminta dilakukan pemeriksaan digital forensic terhadap barang bukti digital.
2.         Meminta keterangan ahli hukum pidana ITE.
3.         Mengajukan penetapan sita.
4.         Melengkapi barang bukti.
5.         Melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

(Humas Polda Kepri)

Posting Komentar

Disqus