Dilihat kali
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga Saat Menggelar Konfersi Pers (Fhoto : Humas Polda Kepri ) |
BATAM, Realitasnews.com – Tiga orang pria berinisial A, DJ, IY alias ATI diamankan oleh Polres Tanjungpinang yang
diduga melakukan tindak pidana Perjudian
Online. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga secara
tertulis pada Selasa (10/10/2017) mengatakan para tersangka diamankan di taman
bahagia kota Tanjung Pinang melalui akun login www.sbobetuk.com.
Ia mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari
masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang menerima uang taruhan
perjudian sepak bola online di Tanjung Pinang melalui transfer ke rekening.
Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap orang
tersebut yang diduga merupakan operator dan didapatkan informasi bahwa ia
menerima sejumlah uang taruhan perjudian sepakbola secara online dengan cara
mengirim pesan singkat atau sms kepada para pelanggannya berupa informasi
jadwal pertandingan beserta pasaran taruhannya. Setelah itu para pelanggan akan
membalas pesan singkat atau sms tersebut dan mengirimkan uang taruhan ke
rekeningnya. Kemudian operator tersebut melakukan log in ke akun miliknya pada
website perjudian online www.sbobetuk.com. Selanjutnya tim membawa
operator tersebut ke Mapolres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan.
“Perjudian Online ini diketahui pada Sabtu (7/10/2017) sekira
pukul 17.00 Wib dan laporan Polisi : Lp- A / 141 / X / 2017 / Spkt-Kepri,
Tanggal 08 Oktober 2017,” jelas Erlangga.
Selain
mengamankan ketiga tersangka, katanya, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti
berupa : 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy, 1 (satu) unit
handphone merk Samsung, 1 (satu) unit handphone merk samsung dous grand, 1
(satu) unit handphone merk nokia type ta. 1034, 1 (satu) bundel catatan rekapan
pembayaran judi bola online , 1 (satu) unit handphone merk nokia tipe rm- 470
model 6700c-1, 1 (satu) unit handphone merk iphone 7, 1 (satu) buah buku
tabungan bank danamon, 1 (satu) buah buku tabungan BCA, 1 (satu) buah kartu
atm bank Danamon, 1 (satu) buah akun
login www.sbobettuk.com yang kemudian
kata sandi (password) tersebut dirubah oleh penyidik guna menjadi status quo, 1
(satu) buah kartu atm Bank Central Asia (BCA), 1 (satu) unit laptop merk HP
pavilion G4, warna hitam- abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk nokia model RM
-1134, 1 (satu) buah kartu atm pasport platinum, 1 (satu) buah kartu atm
pasport domestk, 2 (dua) lembar resi bukti transfer/ transaksi melalui bank Mandiri.
Para tersangka dijerat pasal 45 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik dan/atau pasal 303 KUH.Pidana dan/atau pasal 3,4 dan/atau pasal 5 Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak
Pidana Pencucian Uang.
Untuk selanjutkannya Polda Kepri akan melakukan tindakan sebagai berikut :
1.
Meminta
dilakukan pemeriksaan digital forensic terhadap barang bukti digital.
2.
Meminta
keterangan ahli hukum pidana ITE.
3.
Mengajukan
penetapan sita.
4.
Melengkapi
barang bukti.
5.
Melakukan
pemeriksaan saksi-saksi.
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus