Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Komisi I DPRD Batam Gelar RDP Dengan Ditreskrimun Polda Kepri (Fhoto : Istimewa)
BATAM, Realitasnews.com – Komisi I DPRD kota Batam Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ditreskrimun Polda Kepri yang digelar ruang rapat Komisi I DPRD kota Batam, Kamis, (12/10/2017).

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD kota Batam, Budi Mardianto didampingi oleh anggota Komisi I, Harmidi, Jurado Siburuan, Tumbur Sihaloho, Sukaryo, Fauzan, Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Tua Turnip, AKP Edy Wiyanto, sekcam dan perwakilan keluarga korban.

RDP ini digelar untuk membahas kejelasan seputar pembelian Kavling Siap Bangun (KSB) yang ditawarkan oleh CV Bukit Permai Mantang kepada 187 kostumer yang mengadukan persoalan ini ke Polda Kepri.

Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Tua Turnip menjelaskan bahwa seluruh korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 milyar,- .

Ia mengatakan bahwa awalnya para korban hanya memperlihatkan draf yang belum ditandatangani kepada peminat KSB dan dari draf itu, ternyata telah menarik costumer untuk membeli KSB tersebut.

“Tim Polda Kepri turun kelapangan untuk memastikan kebenaran laporan itu yang dilanjutkan dengan pemanggilan terhadap beberapa saksi terkait persoalan ini,” jelasnya.

Atas kasus ini, dikatakannya, Polda Kepri telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan kasus ini sudah ditingkatkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

“Polda Kepri telah memanggil pihak BP Batam dan diketahui bahwa kepemilikan kapling atas nama CV. Bukit Permai Mantang tidak ada di database yang ada PT Mitra Global Mandiri,” jelasnya.

AKBP Tua Turnip mengatakan hingga saat ini belum menetapkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini lantaran belum bisa gelar perkara karena masih menunggu keterangan lain dari pihak yang terkait.

RDP ini tidak dihadiri oleh CV Bukit Permai Mantang, Ketua Komisi I DPRD kota Batam, Budi Mardianto mengatakan sudah dua kali melakukan pemanggilan.

“Kami sudah mengirim surat undangan tersebut dalam agenda RDP ini namun tidak diindahkan dan Komisi I DPRD Batam akan mengundang kembali pihak CV Bukit Permai Mantang pada RDP ke tiga,” kata Budi.

Menyikapi atas hal ini anggota Komisi I DPRD kota Batam, Harmidi mengatakan jika pihak CV Bukit Permai Mantang tidak hadir dalam RDP berikutnya agar pihak kepolisian menjemput paksanya.

“Jika tidak hadir juga pada RDP ke tiga nanti, kita minta kepolisian menjemput paksa,"kata Harmidi.

(lian)

Posting Komentar

Disqus