Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


LABUHAN BATU, Realitasnews.com – Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap, SE, M.Si mengatakan bahwa Perubahan APBD TA 2017 sebesar Rp.1.290.315.127.083,-  angka ini meningkat sebesar 2,7 % atau sebesar meningkat Rp.33.988.317.788 dari APBD Kabupaten Labuhanbatu TA.2017.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Labuhanbatu, H Pangonal Harahap SE saat menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancanangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017, Selasa (10/10/2017) pada Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dahlan Bukhari.

Penyampaian Nota Keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2017 ini dilakukannya usai menandatangani KUA-PPAS bersama Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan juga dihadiri oleh Wakil Bupati Andi Suhaimi, Plt. Sekdakab Ahmad Muflih, SH, MM dan Unsur Forkopimda Labuhanbatu.

Dalam pemaparannya Bupati Labuhanbatu mengatakan bahwa khusus untuk Belanja Daerah pada RP-APBD Kabupaten Labuhanbatu TA.2017 mengalami pertambahan sebesar Rp.30.684.595.217,- atau 2,26% dari APBD TA.2017 sehingga menjadi sebesar Rp.1.388.363.228.149,-, pertambahan belanja tersebut dialokasikan pada kelompok belanja tidak langsung sebesar Rp.34.329.270.620,- dan belanja langsung berkurang sebesar Rp.3.644.675.403,-.

Lebih lanjut dijelaskannya, Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan, pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan pada Ranperda tentang Perubahan APBD TA.2017 bahwa penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2016 adalah sebesar Rp.105.509.672.225,- silpa tersebut telah digunakan untuk menutupi defisit anggaran APBD TA.2017 adalah sebesar Rp.104.396.646.137,- sedangkan pengeluaran pembiayaan pada Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu TA.2017 direncanakan bertambah sebesar Rp.4.416.748.659,-, pertambahan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan untuk penyertaan modal pada PT. Bank Sumut.

Ia mengatakan bahwa Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017 merupakan bagian dokumen perencanaan tahunan dalam pengelolaan keuangan daerah yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017.

Oleh karena itu, dikatakannya, azas dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah tetap mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sedangkan subtansi maupun bentuk dan susunan Ranperda tentang Perubahan APBD dimaksud tetap mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017.

(SR)

Posting Komentar

Disqus