Dilihat kali
TANJUNG
PINANG, Realitasnews.com – Hingga
saat ini Senin ((9/10/2017) dari dua calon wakil gubernur (cawagub) yang
diajukan oleh gubernur Kepri, Nurdin Basirun yakni Isdianto dan Agus Wibowo, baru Isdianto yang telah melengkapi berkas
pencalonan.
Ketua Panitia Pemilihan Wakil
Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021, Hotman Hutapea saat ditemui awak media di
ruang Panlih, kantor DPRD Kepri, Senin (9/10/2017) mengatakan pada Rabu
(12/10/2017) mendatang mereka berencana menemui Mendagri Tjahyo Kumolo. Pertemuan
ini untuk mengantisipasi jika dalam perjalanannya nanti, salah satu dari dua
calon wagub yang diusulkan oleh Gubernur di kembalikan karena tidak melengkapi
berkas.
“Kita sudah berkoordinasi dengan
Kemendagri untuk berkonsultasi dengan Mendagri. Selanjutnya, pihak kementerian
menjadwalkan kita bertemu dengan Mendagri hari Rabu sore," kata ketua
Panlih Hotman Hutapea.
Selain bertemu Mendagri, Panlih
secara simultan masih tetap menunggu kelengkapan berkas Agus Wibowo hingga
Selasa (17/10/2017) depan. Jika dalam
waktu seminggu Agus tidak melengkapi berkas tersebut, maka berkas akan
dikembalikan ke partai melalui Gubernur. “Tapi jika dalam seminggu ini ada
perkembangan, akan saya sampaikan ke seluruh staf Panlih,” jelas Hotman.
Sebelumnya, sekretaris Dewan Hamidi
dalam rapat menjelaskan bahwa bakal calon Wagub atas nama Isdianto telah
melengkapi berkas pencalonan. “Pada hari Jumat (6/10/2017) pukul 15.00 kami
telah menyelesaikan pemeriksaan berkas dua bakal calon yang diusulkan Gubernur.
Adapun berkas atas nama Isdianto sudah lengkap. Sedangkan berkas atas nama Agus
Wibowo belum lengkap,” kata Hamidi mengumumkan hasil verifikasi.
Adapun berkas yang sudah dilengkapi
Isdianto antara lain surat-surat pernyataan umum yang terdiri setia terhadap
NKRI, Pancasila, UUD 45. Selain itu, Isdianto juga sudah melampirkan surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari RSAL Tanjungpinang, Surat keterangan
bebas narkotika dan sejenisnya yang dikeluarkan oleh BNN Provinsi.
Kepala Badan Penerimaan dan
Pendapatan Daerah itu juga telah melengkapi surat keterangan tidak pernah
dijatuhi pidana penjara dan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya yang
dikeluarkan Pengadilan Negeri Batam.
Surat keterangan tidak pernah
melakukan perbuatan tidak tercela yang dikeluarkan Dir Intelkam Polda Kepri,
surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang oleh Pengadilan Negeri
Batam. Isdianto juga sudah menyerahkan fotokopi KTP, Daftar riwayat hidup,
naskah pokok pikiran dan berkas usulan parpol dalam bentuk tandatangan ketua
dan sekretaris parpol pengusung.
(hms/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus