Dilihat kali
BATAM,
Realitasnews.com – Seorang warga Negara India,
Sukhwindersingh Kalsi nekat menghapus masa permit karena takut membayar denda
akibatnya ia diamankan oleh pihak Imigrasi dan disidang di Pengadilan Negeri
Batam.
“Saya takut kena denda lantaran permit saya sudah
mati empat tahun yang lalu,” kata terdakwa Sukhwindersingh Kalsi melalui
penerjemahnya, Mia kepada Majelis Hakim Yang dipimpin oleh Syahlan SH MH dan
hakim anggota M Chandra SH MH dan Taufik Abdul Halim Nainggolan SH di
Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/10/2017).
Menurut terdakwa pria kelahiran Talwandi Bhai, India
pada tanggal 27 Juni 1988 lalu melalui penerjemahnya, Mia, ia menghapus
permitnya itu agar bisa di deportasi kembali kenegaranya. Permintaan agar ia dideportasi
ke negaranya diajukan oleh istrinya, Ina lantaran terdakwa ingin melihat ibunya
yang sedang sakit di kampung halamannya di India.
Namun malang
baginya lantaran saat di periksa dokumennya masa berakhir permitnya dihapus dan
ia harus duduk dikursi pesakitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepada Majelis Hakim ia mengaku menyesali
perbuatannya tersebut.
“Saya menyesal Yang Mulia menghapus permit saya itu,”
katanya dalam bahasa Inggris yang diterjemahkan oleh penerjemahnya.
Terdakwa telah menikah empat tahun lalu di
Tasikmalaya dengan Ina dan mereka telah dianugerahi satu orang anak.
“Ia tinggal di Indonesia sudah empat tahun dan permitnya
sudah mati sejak empat tahun lalu,” kata Mia.
Terdakwa bersama istrinya di Tasikmalaya selama 2
tahun dan tinggal di Nagoya, Batam sudah dua tahun dan diamankan petugas
imigrasi Batam bulan Juni 2017 lalu.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang
tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
(IK/lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus