Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Kepala Dinas
Lingkungan Hidup kota Batam, DP (56) bersama direktur PT Telaga Biru Semesta AM (58) diringkus Polda Kepri karena diduga melakukan tindak pidana suap atau gravikasi. Kedua tersangka diamankan pada Senin sore (23/10/2017) sekira pukul 14.00 wib di rumah tersangka DP di 06/012 Sei Harapan Kel urahan Tanjung Riau kecamatan Sekupang Batam, Kepri.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH dalam rilisnya yang disampaikan melalui Kabag Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga, Selasa (24/10/2017) mengatakan tersangka AM selaku pemenang lelang atas pekerjaan Tank Cleaning dengan nilai kontrak sekitar Rp 4 miliar,- yang mana tersangka AM selaku Direktur PT. Telaga Biru Semesta melakukan pengurusan dokumen terkait kegiatan Tank Cleaning di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dengan maksud agar rencana berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh tersangka DP, akan tetapi agar pengawasan Tank Cleaning tidak dilakukan, maka sesuai dengan komunikasi antara AM dengan DP melalui handphone tersangka DP, dan waktu yang bersamaan datang AM membawa uang uang sebesar Rp 25 juta,- untuk diserahkan kepada tersangka DP.
Setelah diamankan kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolda Kepri, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, dari tersangka DP petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 25 juta,- yang berada dalam amplot putih atas pemberian dari tersangka AM, satu buah batik beserta hanger, satu unit HP merk Samsung S 8 warna hitam dengan kartu telkomsel nomor 081170xxxx.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka AM adalah satu unit HP merk Samsung note 5 warna hitam les Silver dengan kartu Telkomsel nomor 08117719xxx , satu amplop warna putih berisikan uang sejumlah Rp. 5 juta,- satu amplot warna putih berisikan uang Sejumlah Rp. 5 juta,- Satu buah tas dompet kulit merk B Warna Coklat.
Kedua tersangka kini mendekam dalam sel penjara, untuk tersangka DP dijerat Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka DP dipidana dengan penjara paling singkat selama 1 (Satu) tahun dan paling lama 5 (Lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta,- dan paling banyak Rp. 250.juta,-
Sementara tersangka AM dijerat pasal 5 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus