Dilihat kali
LINGGA. Realitasnews.com – Kejaksaan Negeri Lingga kembali memanggil Kepala Desa Tanjung Irat kecamatan Singkep Barat, Lingga, Kahar dan Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Irat, Amrin terkait penjualan lahan pasca tambang yang dibeli PT Citra Semarak Sejati (CSS) yang melakukan penambangan galian C yakni penambangan pasir di desa tersebut.
“Saya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait masalah penjualan lahan pada tahun 2015 lalu dan saya tidak mengetahui masalah itu lantaran saya menjabat sebagai Sekretaris Desa sejak bulan Januari 2017 lalu,” kata Amrin saat ditemui sejumlah awak media di kantor Kejari Lingga, Kamis (19/10/2017).
Walaupun saat penjualan lahan itu belum dia menjabat sebagai Sekdes Desa Tanjung Irat, namun Amrin mengakui tetap memenuhi panggilan jaksa untuk datang ke kantor Kejari Lingga.
Saat ditanyai oleh Kejari Lingga, Ia mengaku curiga melihat stempel pada surat jual beli lahan tersebut lantaran stempel atau cap asli desa Tanjung Irat warnanya ungu tidak seperti warna stempel pada surat tersebut.
“Saya agak curiga melihat warna tinta dan warna stempel atau cap surat jual beli itu pasalnya warna tintanya berbeda dengan yang aslinya karena cap asli yang ada di kantor desa warnanya ungu,” jelas Amrin.
Masalah kebenaran dari stempel itu, kata Amrin, belum mengetahuinya lantaran ketika itu dia belum menjabat sebagai Sekretaris Desa.
Ia mengatakan surat tentang penjualan lahan yang dipegangnya itu ditanda tangani oleh Kepala Desa Tanjung Irat, Kahar yang diambil dari kantor perusahaan tambang PT CSS yang berada di Tanjung Pinang sebagai bukti untuk pihak kejaksaan.
Sementara itu Kepala Desa (Kades) Tanjung Irat, Kahar ketika dihubungi di Lingga mengaku sedang berada di perjalanan hendak menuju ke kantor Kejari Lingga sehingga ia tidak bisa dikonfirmasi terkait masalah lahan ini.
"Saya masih dalam perjalanan hendak menuju ke kantor Kejari Lingga," katanya.
(IK/Lian)
(IK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus