Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


ASAHAN, Realitasnews.com – Pada Tanggal 30 Oktober ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Asahan akan menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) tentang Penataan Kearsipan dan Penyuluhan Perundang-Undangan Kearsipan. Bintek tersebut akan digelar selama dua hari dari tanggal 30 hingga tanggal 31 Oktober 2017 mendatang.

Plt Kepala Dispursip Kabupaten Asahan, Ir Anelia Trisna melalui Kasubag Umum, Suhadi Asra SE saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya belum lama ini mengatakan pada hari pertama Bintek itu pesertanya dari Badan, Dinas, Bagian serta Kecamatan materinya penyuluhan peraturan perundang-undangan dan pada hari kedua pesertanya dari para pelajar mulai tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kecamatan Kisaran Barat dan Timur.

Ia mengatakan Bintek ini dilakukan agar masing – masing pihak memahami tentang pentingnya penataan, pengelolaan dan perundang-undangan tentang kearsipan.

Nara sumber pada Bintek itu, katanya, Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumut, yakni Herli Selbi Simajuntak.

(NES)


Posting Komentar

Disqus