Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Bupati Bintan, Apri Sujadi (Fhoto : Istimewa)
BINTAN, Realitasnews.com Bupati Bintan, Apri Sujadi S.Sos menyambut baik atas kebijakan dan langkah langkah Pemerintah Pusat untuk melakukan pengawasan penggunaan Anggaran Dana Desa dan Ia telah mengintruksikan agar seluruh Kepala Desa dapat benar-benar menggunaan Anggaran Dana Desa sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk melakukan pengawasan Anggaran Dana Desa (ADD) itu di seluruh Indonesia , Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kepolisian Republik Indonesia resmi telah melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman.

Dalam Nota Kesepahaman tersebut tertuang bahwa Pemerintah Pusat telah menggandeng Kepolisian untuk mengawasi penggunaan Dana Desa di daerah satuan tugas masing masing. 

Untuk menghindari terjadinya penyelewengan Anggaran Dana Desa itu, Bupati Bintan, Apri Sujadi mengintruksikan agar seluruh Kepala Desa di Bintan mampu mengimplementasikan Pengelolaan Keuangan Desa dengan sebaik-baiknya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa.

Ia menyebutkan bahwa pada dasarnya banyak sekali yang bisa dijadikan pedoman sebagai petunjuk penggunaan anggaran dana desa yang baik dan benar. Kita juga menegaskan bahwa 36 Pemerintah Desa di Kabupaten Bintan harus bisa mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, Pemerintah Desa wajib menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB ( Anggaran Pendapatan dan Belanja ) Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB ( Anggaran Pendapatan dan Belanja) Desa. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ronny Kartika mengatakan bahwa  agar dalam tahap perencanaan dan penganggaran, Pemerintah Desa wajib melibatkan
masyarakat desa yang direpresentasikan oleh Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) dalam forum musyawarah desa sehingga program kerja dan kegiatan yang disusun dapat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa serta sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh desa tersebut. Selain itu Pemerintah Desa harus bisa menyelenggarakan pencatatan, dan melakukan pembukuan atas transaksi keuangannya sebagai wujud pertanggungjawaban pelaporan keuangan.

" Bahwa dalam tahap perencanaan dan penganggaran, Pemerintah Desa wajib mengikutsertakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musdesnya beserta keterwakilan kelompok masyarakat " ujarnya.

Ditambahkannya juga bahwa saat ini, untuk Tahun Anggaran 2017 disetiap Desa, awalnya hanya menerima Alokasi  Dana Desa berkisar Rp 1,1 milyar,- namun dengan ditambah sekitar Rp 300 juta,-  dalam APBD Perubahan 2017 ini maka total menjadi Rp 1,4 milyar,- perdesa dengan total keseluruhan ADD Bintan dari sebelumnya Rp 41 milyar,- saat ini meningkat menjadi Rp 53 milyar,- dengan penambahan Rp12 milyar,- Rupiah pada APBD P 2017 kemarin. Sedangkan dari Pemerintah Pusat menganggarkan Rp 31 milyar,-  untuk 36 desa, dari pos Dana Desa (DD), jadi setiap desa menerima rata-rata berkisar Rp  860 juta,- .

“ Jadi total diterima setiap Desa dari ADD dan DD berkisar Rp 2,2 milyar,- sepanjang Tahun Anggaran 2017 ” ujarnya. 

(hms)

Posting Komentar

Disqus