Dilihat kali
BINTAN,
Realitasnews.com – Bupati Bintan, Apri Sujadi S.Sos menyambut
baik atas kebijakan dan langkah langkah Pemerintah Pusat untuk melakukan
pengawasan penggunaan Anggaran Dana Desa dan Ia telah mengintruksikan agar
seluruh Kepala Desa dapat benar-benar menggunaan Anggaran Dana Desa sesuai
dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melakukan pengawasan Anggaran
Dana Desa (ADD) itu di seluruh Indonesia , Kementerian Dalam Negeri dan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta
Kepolisian Republik Indonesia resmi telah melakukan Memorandum Of Understanding
(MoU) atau Nota Kesepahaman.
Dalam Nota Kesepahaman tersebut tertuang
bahwa Pemerintah Pusat telah menggandeng Kepolisian untuk mengawasi penggunaan
Dana Desa di daerah satuan tugas masing masing.
Untuk menghindari terjadinya
penyelewengan Anggaran Dana Desa itu, Bupati Bintan, Apri Sujadi
mengintruksikan agar seluruh Kepala Desa di Bintan mampu mengimplementasikan
Pengelolaan Keuangan Desa dengan sebaik-baiknya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa.
Ia menyebutkan bahwa pada dasarnya
banyak sekali yang bisa dijadikan pedoman sebagai petunjuk penggunaan anggaran
dana desa yang baik dan benar. Kita juga menegaskan bahwa 36 Pemerintah Desa di
Kabupaten Bintan harus bisa mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam tata
pemerintahannya, Pemerintah Desa wajib menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB ( Anggaran
Pendapatan dan Belanja ) Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi
Pelaksanaan APB ( Anggaran Pendapatan dan Belanja) Desa.
Sementara itu, Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa Ronny Kartika mengatakan bahwa agar dalam
tahap perencanaan dan penganggaran, Pemerintah Desa wajib melibatkan
masyarakat desa yang
direpresentasikan oleh Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) dalam forum musyawarah desa
sehingga program kerja dan kegiatan yang disusun dapat mengakomodir kepentingan
dan kebutuhan masyarakat desa serta sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh
desa tersebut. Selain itu Pemerintah Desa harus bisa menyelenggarakan
pencatatan, dan melakukan pembukuan atas transaksi keuangannya sebagai wujud
pertanggungjawaban pelaporan keuangan.
" Bahwa dalam tahap perencanaan
dan penganggaran, Pemerintah Desa wajib mengikutsertakan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) dalam musdesnya beserta keterwakilan kelompok masyarakat "
ujarnya.
Ditambahkannya juga bahwa saat ini,
untuk Tahun Anggaran 2017 disetiap Desa, awalnya hanya menerima Alokasi
Dana Desa berkisar Rp 1,1 milyar,- namun dengan ditambah sekitar Rp 300 juta,- dalam APBD Perubahan 2017 ini maka total
menjadi Rp 1,4 milyar,- perdesa dengan total keseluruhan ADD Bintan dari
sebelumnya Rp 41 milyar,- saat ini meningkat menjadi Rp 53 milyar,- dengan
penambahan Rp12 milyar,- Rupiah pada APBD P 2017 kemarin. Sedangkan dari
Pemerintah Pusat menganggarkan Rp 31 milyar,- untuk 36 desa, dari pos Dana Desa (DD), jadi
setiap desa menerima rata-rata berkisar Rp 860 juta,- .
“ Jadi total diterima setiap Desa
dari ADD dan DD berkisar Rp 2,2 milyar,- sepanjang Tahun Anggaran 2017 ”
ujarnya.
(hms)
Posting Komentar
Facebook Disqus