Dilihat kali
LINGGA, Realitasnews.com – Tim Kementerian
Hukum dan HAM provinsi Kepri menetapkan empat desa di kabupaten Lingga masuk
nominasi sebagai Desa Sadar Hukum lantaran di empat desa tersebut hanya sedikit
terjadi pelanggaran hukum.
“ Kanwil Kemenkumham provinsi Kepri
akan mengajukannya ke Gubernur Kepri dan Menteri agar ke empat desa itu
diresmikan menjadi Desa Sadar Hukum,” kata Azuar Pejabat Senior Kanwil
Kemenkumham Kepri, saat di Dabo Singkep, Lingga, Kepri belum lama ini.
Desa Sadar Hukum itu, katanya, bukan
untuk pencitraan tetapi lebih dari keinginan warga untuk menjadikan desa atau
kelurahan mereka menjadi desa atau kelurahan sadar hukum.
Ia mengatakan ke empat desa dan
kelurahan sadar hukum tersebut yaitu : Kelurahan Pancur, Desa Bukit Harapan,
Desa Resun dan Desa Sungai buluh. Kegiatan evaluasi dilaksanakan di
Dabosingkep, Kepulauan Riau dengan melibatkan sejumlah aparat hukum dari
kepolisian dan kejaksaan sebagai pembicara, dengan peserta dari perangkat
kelurahan dan desa yang masuk dalam nominasi Desa Sadar Hukum.
Keempat desa itu, katanya, sudah ada
SK Bupati, dan ada SK Gubernur. Desa dan kelurahan akan ditetapkan sebagai Desa
Sadar Hukum apabila memiliki beberapa kriteria antara lain, patuh membayar PBB
minimal 90 persen, nihil penggunaan narkoba, tidak ada pernikahan di bawah
umur, dan tingkat kriminalitasnya rendah bahkan nihil.
Ia menyebutkan pernikahan di bawah
umur itu maksudnya perempuan di bawah 17 tahun, dan laki-laki di bawah 18 tahun
dan Desa sadar hukum angka perceraian di desa tersebut juga harus sedikit.
Azuar menambahkan kondisi lingkungan
hidup juga menjadi aspek penting dalam evaluasi Desa sadar hukum. Setelah masuk
semua kriteria tersebut, baru dapat diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati,
yang kemudian diverifikasi sebelum terbit SK Gubernur.
"Setelah SK Bupati dan Gubernur
tersebut, Desa Sadar Hukum ini akan di sahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
dan akan mendapatkan penghargaan yang dinamakan dengan penghargaan Anubhawa
Sasana Desa," katanya.
(Ant)
Posting Komentar
Facebook Disqus