Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Steven Pemilik Toko Cahaya Bangunan Dihadirkan Sebagai Saksi Kasus Penipuan (Fhoto : Istimewa)
BATAM, Realitasnews.com - Alfian Dachi terdakwa dugaan kasus penipuan membantah keterangan saksi Joko Saputro yang menyebutkan bahwa Ia mendengarkan pembicaraannya dengan korban, Hendrik Ropianto alias Steven saat korban memanggilnya di toko material Cahaya Bangunan di Senawangi, Batu Aji untuk membicarakan masalah hutang materialnya.
“Keterangannya tidak benar yang mulia, saat saya ke toko bangunan Cahaya Bangunan Steven menarik tanggan saya untuk masuk ke dalam ruangan lantaran di toko itu ramai pembelinya,” kata terdakwa Alfian Dachi saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/9/2017).
Terdakwa mengatakan setiap Ia bersama Steven hendak berbicarkan masalah hutangnya korban, Steven selalu mengajaknya ke dalam ruangan di toko bangunan korban.
Atas bantahan terdakwa ini, kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hera Polosoa Destiny. SH bersama anggota Majelis Hakim, Iman Budi Putra Noor SH.MH saksi tetap pada keterangannya semula.
Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung SH menghadirkan tiga orang saksi. Saksi Joko Saputro merupakan karyawan Cahaya Bangunan milik Steven bagian departemen collector atau bagian penagihan.
Saksi Joko Saputro juga menjelaskan bahwa bosnya yakni Steven pernah mengatakan bahwa terdakwa pernah memberikan cek senilai Rp 150 juta,- namun saldonya tidak cukup.
Usai persidangan korban yakni pemilik bangunan Cahaya Bangunan, Steven mengatakan bahwa terdakwa dikenalnya sejak tahun 2012 lalu.
“Terdakwa Alfian Dachi saya kenal sejak tahun 2012 ia sebagai kontraktor sering mengerjakan proyek Pemko Batam,” katanya.
Kasus yang disidangkan ini, katanya, lantaran terdakwa menunggak hutang material bangunannya sebesar Rp 324 juta,- pada tahun 2014 lalu namun hingga saat ini terdakwa tidak bersedia membayar hutangnya.
Padahal, lanjut Steven, setiap tahun terdakwa mendapat proyek dari pemko Batam namun selalu mengaku rugi.
“Bahkan terdakwa pernah berjanji jika proyeknya gagal maka ia akan menjual mobil Fortunernya untuk membayar hutangnya,” jelas Steven.
Steven juga mengatakan bahwa terdakwa Alfian Dachi pernah disidangkan perkara perdatanya di PN Batam, terkait hutang yang tidak dibayarkan ditahun 2012, sebesar Rp.500 juta. Dalam putusan perdata nomor 86/pdt/G/2016 /PN Batam menyatakan: terdakwa harus membayar hutangnya sebesar Rp500 juta kepada Hendrik Ropianto.
“Jadi bersama tahun 2012 itu jumlah total hutang terdakwa sebesar Rp 824 juta,-,” kata Steven
Jaksa Penuntut Umum, Rumondang Manurung SH mengatakan atas perbuatan terdakwa tersebut Ia diancam pidana pasal 378 KUHP.
(IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus