Dilihat kali
LABUHAN BATU, Realitasnews.com – Andriani (38) terdakwa dugaan kasus narkoba hanya bisa menundukkan kepalanya sambil menangis mendengarkan tuntutannya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Maolita SH di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (7/9/2017).
Warga Sigambal kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu ini mendengarkan tuntutannya bersama rekannya Abdul Arif (28) warga Simpang Mangga kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
Dalam tuntutannya JPU menyebutkan bahwa kronologis penangkapan kedua terdakwa berawal saat terdakwa Andriani datang ke rumah Abdul Arif mantan resedipis kasus narkoba, Arif menanyakan terdakwa Andriani apakah ia mengetahui orang yang menjual narkoba dan andriani mengatakan bahwa ia mengetahui dan menyebutkan ada temannya yang menjual narkoba jenis shabu shabu.
Kemudian mereka berdua pergi dengan menggunakan mobil rental ke tempat teman terdakwa Andriani namun sangat disayangkan saat mereka transaksi dipinggir jalan mereka diamankan anggota Satnarkoba.
Selain mengamankan kedua terdakwa petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 4,6 gram narkotika jenis shabu shabu, 1unit mobil, 2 unit hand phone.
Atas perbuatannya, kata JPU, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 KUHP Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk terdakwa Andriani dituntut kurungan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dan terdakwa Abdul Arif dituntut kurungan penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Saat mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Andriani spontan menangis, kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Teuku Almadian saat menyampaikan pledoinya terdakwa Andriani bermohon kepada Majelis Hakim agar hukumannya diringankan lantaran ia hanya mempertemukan terdakwa Abdul Arif dengan temannya.
"Saya hanya mempertemukan mereka dan saya sebagai teman hanya menolong Abdul Arif jadi saya mohon agar Majelis Hakim mengurangi hukuman saya yang mulia, “ kata terdakwa Andriani bermohon.
Atas permohonan terdakwa Andriani tersebut Pimpinan Majelis Hakim, Teuku Almadian mengatakan mereka akan mempertimbangkannya dan memusyawarahkannya.
"Nanti kami musyarahkan dan pertimbangkan,” kata hakim majelis Teuku Almadian.
Dalam pledoinya terdakwa Abdul Arif juga bermohon agar majelis hakim mengurangi hukumannya namun oleh majelis hakim menyikapinya dengan marah lantaran terdakwa Abdul Arif walau pernah dihukum dengan kasus narkoba namun ia tidak berubah malah mengulangi perbuatannya.
"Kamu itu tidak ada lagi berobahnya, kamu sudah pernah dihukum karena kepemilikan narkotika jadi kami sulit menerima permohonan pengurangan hukuman saudara,” kata Pimpinan Majelis Hakim, Teuku Almadian.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.
(SR)
Warga Sigambal kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu ini mendengarkan tuntutannya bersama rekannya Abdul Arif (28) warga Simpang Mangga kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
Dalam tuntutannya JPU menyebutkan bahwa kronologis penangkapan kedua terdakwa berawal saat terdakwa Andriani datang ke rumah Abdul Arif mantan resedipis kasus narkoba, Arif menanyakan terdakwa Andriani apakah ia mengetahui orang yang menjual narkoba dan andriani mengatakan bahwa ia mengetahui dan menyebutkan ada temannya yang menjual narkoba jenis shabu shabu.
Kemudian mereka berdua pergi dengan menggunakan mobil rental ke tempat teman terdakwa Andriani namun sangat disayangkan saat mereka transaksi dipinggir jalan mereka diamankan anggota Satnarkoba.
Selain mengamankan kedua terdakwa petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 4,6 gram narkotika jenis shabu shabu, 1unit mobil, 2 unit hand phone.
Atas perbuatannya, kata JPU, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 KUHP Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk terdakwa Andriani dituntut kurungan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dan terdakwa Abdul Arif dituntut kurungan penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Saat mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Andriani spontan menangis, kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Teuku Almadian saat menyampaikan pledoinya terdakwa Andriani bermohon kepada Majelis Hakim agar hukumannya diringankan lantaran ia hanya mempertemukan terdakwa Abdul Arif dengan temannya.
"Saya hanya mempertemukan mereka dan saya sebagai teman hanya menolong Abdul Arif jadi saya mohon agar Majelis Hakim mengurangi hukuman saya yang mulia, “ kata terdakwa Andriani bermohon.
Atas permohonan terdakwa Andriani tersebut Pimpinan Majelis Hakim, Teuku Almadian mengatakan mereka akan mempertimbangkannya dan memusyawarahkannya.
"Nanti kami musyarahkan dan pertimbangkan,” kata hakim majelis Teuku Almadian.
Dalam pledoinya terdakwa Abdul Arif juga bermohon agar majelis hakim mengurangi hukumannya namun oleh majelis hakim menyikapinya dengan marah lantaran terdakwa Abdul Arif walau pernah dihukum dengan kasus narkoba namun ia tidak berubah malah mengulangi perbuatannya.
"Kamu itu tidak ada lagi berobahnya, kamu sudah pernah dihukum karena kepemilikan narkotika jadi kami sulit menerima permohonan pengurangan hukuman saudara,” kata Pimpinan Majelis Hakim, Teuku Almadian.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.
(SR)
Posting Komentar
Facebook Disqus