Dilihat kali
KARIMUN,
Realitasnews.com – Satrekrim Narkoba Polres Karimun meringkus
TMN dan TS pengedar dan pemakai narkoba jenis-shabu-shabu di daerah Durai
Karimun,Sabtu (16/9/2017). Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan
seberat 2,77 gram shabu shabu senilai Rp 3 juta,-.
Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin saat
menggelar konfersi Pers, Senin (18/9/2017) mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan
dari masyarakat yang menyebutkan di daerah tersebut ada peredaran narkoba, atas
informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus
tersangka TMN bersama TS disebuah rumah
bersama barang bukti narkotika jenis shabu shabu seberat 2,77 gram, alat hisap
shabu (bhong) dan uang tunai, timbangan elektronik.
Tersangka TMN mengaku mendapat barang haram tersebut
di belinya dari Batam dengan harga Rp 2 juta,- yang dibawanya melalu pelabuhan
resmi ke daerah Durai .
“Shabu shabu itu untuk saya pakai sendiri ,” kata
TMN
Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut kini
mendekam di jeruji besi dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang Undang
Narkotika tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 4
hingga 20 tahun.
(jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus