Dilihat kali
Pemusnahan Narkoba Jenis Shabu dan Ganja (Fhoto : Realitasnews.com) |
KARIMUN, Realitasnews.com - Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu seberat 300,1 gram serta daun ganja seberat 98,53 gram, Selasa pagi (12/9/2017)
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara direndam dalam air panas dan dibakar.
Barang haram ini merupakan tangkapan Satnarkoba beberapa hari lalu dari seorang warga berinisial R di jalan Nusantara, Kabupaten Karimun. Pemusnahannya langsung dipimpin oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajarduddin Dandim 0317/TBK, Letkol Inf I Gusti Ketut Arthasuyasa, Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Totok Irianto, Kepala Rutan, Kepala Pengadilan Karimun dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Karimun.
Barang haram ini merupakan tangkapan Satnarkoba beberapa hari lalu dari seorang warga berinisial R di jalan Nusantara, Kabupaten Karimun. Pemusnahannya langsung dipimpin oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajarduddin Dandim 0317/TBK, Letkol Inf I Gusti Ketut Arthasuyasa, Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Totok Irianto, Kepala Rutan, Kepala Pengadilan Karimun dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Karimun.
Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan ini merupakan bukti dari komitmen Polres Karimun dalam hal memerangi narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Karimun. Penindakan seperti ini diharapakan terus dilakukan sehingga Karimun bebas dari narkoba.
" Kami tidak main-main dengan pemusnahan barang bukti narkoba. Jangan sampai main-main dengan barang bukti, kalau sabu ya sabu jangan ditukar dengan gula atau tepung," terang Agus
Kita berkomitmen seluruh intansi dalam memerangi narkoba di Karimun dan akan terus dilakukan. untuk mendukung hal tersebut pihaknya dalam waktu dekat ini akan menggelar kegiatan tentang pencegahan narkoba di Karimun.
"Mudah-mudahan di Karimun ini tidak adalagi jalur untuk masuknya narkoba. Untuk itu komitmen seluruh intansi dan masyarakat sangat diperlukan dalam memerangi narkoba," ungkapnya.
Agus menambahkan, dari dua LP tersebut terdapat dua tersangka yakni, R dengan barang bukti shabu seberat 300,1 gram. R diduga melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sementara untuk daun ganja merupakan hasil temuan dari Pengadilan Negeri Karimun dan Karutan Karimun.
Sementara itu, Bupati Karimun, Aunur Rafiq yang ikut menghadiri pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan, sangat mengapresiasi atas komitmen dari Polres Karimun yang terus memerangi narkoba di Kabupaten Karimun.
"Hal ini dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Polres Karimun dalam memerangi narkoba. Salah satunya melalui kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini," ucap Rafiq.
Untuk itu Rafiq meminta agar seluruh komponen mulai dari tingkat RT dan RW agar dapat mendukung dalam memerangi narkoba, jadi tidak hanya menjadi tugas dari pihak kepolisian saja. Melainkan seluruh elemen masyarakat ikut serta dalam memerangi narkoba yang ada di Karimun.
Untuk itu Rafiq meminta agar seluruh komponen mulai dari tingkat RT dan RW agar dapat mendukung dalam memerangi narkoba, jadi tidak hanya menjadi tugas dari pihak kepolisian saja. Melainkan seluruh elemen masyarakat ikut serta dalam memerangi narkoba yang ada di Karimun.
(Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus